Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani memastikan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Jakarta, Senin (25/3).
Ali bilang, Kementerian Agama telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Advertisement
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Ali mengatakan selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," kata Ali.
Jatah THR
Dia bahkan mengaku telah menggelar rapat pimpinan terkait hal tersebut. Guru PAI akan mendapatkan jatah THR dari Kementerian Agama.
"Guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama," kata Ali.
"Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," sambungnya.
Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kementerian Agama tengah mengupayakan agar THR 2024 bisa segera distribusikan. Jika tak cukup waktu, maka THR akan dibayarkan setelah lebaran.
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” kata Ali mengakhiri.
PNS Daerah Harap Bersabar, THR Segera Cair!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan ASN di daerah belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Lantaran, Kementerian Keuangan belum mendapatkan data realisasi mengenai penyaluran THR PNS dan ASN daerah.
"Untuk APBD belum dapat informasinya, nanti kita akan sampaikan berarti untuk ASN daerah, TPG ASN Daerah, dan Tamsil guru ASN daerah," kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).Diketahui, alokasi pemberian THR pada tahun 2024 adalah Rp 48,7 triliun, yang terdiri dari pemberian THR untuk ASN/Pejabat/TNI/Polri pusat yang berasal dari APBN senilai Rp 18 triliun dan APBD Rp 19 triliun untuk ASN daerah, TPG ASN daerah, dan Tamsil Guru ASN daerah. Kemudian untuk pensiunan dan penerima pensiun sebesar Rp 11,7 triliun.
"Bahwa THR 2024 itu menggunakan anggaran Rp 48,7 triliun sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di dalam pengumuman mengenai THR," jelasnya.
Adapun, secara keseluruhan realisasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ASN pusat dan pensiunan hingga 24 Maret 2024 sudah mencapai Rp 13,4 triliun dari total Rp 48,7 triliun.
"Realisasinya sampai 24 Maret untuk komponen THR itu sudah teralisasi Rp 13,4 triliun," ujarnya.
Advertisement
Rincian Realisasi THR
Untuk rincian realisasinya THR dari APBN telah mencapai Rp 3,2 triliun dari pagu Rp 18 triliun. THR tersebut telah disalurkan kepada 625.112 pegawai ASN/Pejabat/TNI/Polri pusat.
"Itu sudah 625.112 pegawai dari 4.722 satker yang sudah menyampaikan surat perintah membayarnya, dan sudah kita proses, sehingga sudah bisa dibayarkan THR nya itu Rp 3,2 triliun. Artinya masih ada Rp 18 triliun dikurangi Rp 3,2 triliun untuk seminggu ke depan realisasinya," ujar Menkeu.
Sementara, realisasi THR pensiunan sudah mencapai Rp 10,2 triliun dari pagu Rp 11,7 triliun. Untuk rinciannya, sebanyak Rp 9,98 triliun telah disalurkan kepada 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp 168,6 miliar telah disalurkan kepada 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.