Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen mendata pelaku Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (K-UMKM) meski kabinet pemerintahan segera berakhir. Hal ini seiring pendataan lengkap menajdi program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) agar program kebijakan dapat lebih terarah.
Adapun hingga 2023, pengumpulan data sebanyak 13,4 juta pelaku K-UMKM. "Salah satu program prioritas Kemenkop UKM adalah pendataan lengkap. Dan ini sudah kita mulai sejak 2021. (Tahun) 2022 kita berhasil menemukan 9,1 juta data. Tahun lalu terkumpul 4,3 juta data, jadi sudah ada saat ini 13,4 juta data pelaku UMKM," tutur Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM, Siti Azizah dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (25/3/2024).
Baca Juga
Azizah menuturkan, data 13,4 juta pelaku K-UMKM belum mencakup keseluruhan dari wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia lantaran masih ada 59 kabupaten/kota yang belum terdata.
Advertisement
"Kalau ditanya kabupaten yang belum sama sekali kita data, ada. Selama 2 tahun ini itu ada kurang lebih 59 kabupaten kota," ujar dia.
Azizah menuturkan, 59 daerah tersebut agak sulit dijangkau disebabkan beberapa tantangan. Salah satunya yakni tim survei atau enemerator harus mendatangi secara langsung ke daerah tersebut.
"Ini memang daerah-daerah yang agak sulit kita jangkau dan itu akan kita coba di tahun ini ya. Tantangannya kan sebetulnya karena Survei langsung ini bukan melalui internet atau digital tantangannya kita harus ketemu dengan mereka. Nah pencapaian akan tidak mudah itu sebabnya tantangan kita saat ini adalah untuk menjangkau semua pelaku K-UMKM seluruh Indonesia," ujar Azizah.
Pendataan K-UMKM
Azizah menuturkan,pendataan K-UMKM paling banyak didominasi dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah Dan Jawa Timur.
"Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur itu yang paling banyak sudah pasti karena memang konsentrasi dari usaha ada di situ untuk UMKM juga," ujar dia.
Kemenkop UKM akan terus mendata K-UMKM meski kabinet pemerintahan segera berakhir. Azizah menuturkan, dengan adanya data secara keseluruhan dapatmemberikan manfaat dari terhadap pemerintah selanjutnya.
"Kita tahu betul potensi dari masing-masing K-UMKM di masing-masing daerah. Jadi pada saat kita membuat program kebijakan itu kita akan lebih terarah," ujar Azizah.
Reporter: Siti AR
Sumber: Merdeka
Advertisement
Kerja Sama KemenkopUKM
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), guna meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius, mengatakan kerjasama tersebut sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
“Perlu kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum,” kata Yulius dalam acara pelaksanaan penandatanganan PKS antara Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Yulius menegaskan, bahwa usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia. Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.
Kontribusi UMKM
Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.
Kendati begitu dalam perjalanannya, berbagai keterbatasan menjadi kendala bagi usaha mikro dan kecil. Di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan sebagainya yang tentu memerlukan bantuan dan pendampingan.
“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut, KemenKopUKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, agar program dapat mencapai hasil yang optimal,” ujar Yulius.
Oleh karena itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra antara lain dengan Mahkamah Agung RI, Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.
Advertisement