Sukses

Tak Cuma THR, Menaker Minta Perusahaan Bikin Mudik Gratis bagi Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk memfasilitasi program mudik gratis bagi pekerja atau buruh.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk memfasilitasi program mudik gratis bagi pekerja atau buruh. Permintaan ini disampaikan Menaker Ida saat melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

"Kemenaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis 2024 bagi para pekerja," kata Menaker Ida.

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan. Termasuk aturan teknis pelaksanaan mudik gratis lebaran tersebut.

Lebih lanjut, Menaker Ida meminta seluruh perusahaan untuk taat membayarkan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Salah satunya THR harus dibayarkan maksimal pada H-7 Lebaran Idulfitri 2024.

"THR keagamaan 2024 juga tidak boleh dicicil," imbuh Menaker Ida.

THR Keagamaan

Menaker Ida menyebutkan, pembayaran THR keagamaan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya ekonomi yang ditanggung buruh maupun pekerja. Menyusul, meningkatnya harga barang dan aneka kebutuhan pokok selama bulan suci ramadan.

"Pemberian THR perayaan hari raya keagamaan bagi seluruh umat beragama di Indonesia juga telah sekian lama menjadi kebiasaan menjelang hari raya keagamaan," pungkas Menaker Ida.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Menaker Sebut Perusahaan Wajib Beri THR Sebelum Lebaran atau Kena Sanksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.

Ida menuturkan, batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024. Ida menyebut, hal ini tertuang dalam surat edaran yang sudah disebarkan kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah. Menaker Ida menyebut, THR jadi satu kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tutur Ida Fauziyah, seperti dikutip Jumat (22/3/2024).

Jika menghitung waktu Lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja adalah pada 3 April 2024. Ida menegaskan pengusaha harus patuh terhadap aturan ini.

Ia juga meminta perusahaan untuk membayarkan secara penuh THR-nya. Sehingga perusahaan dilarang untuk membayar THR secara dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tutur dia.

"Saya minta perusahaan, sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ia menambahkan.

Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas. Serta masuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang.

Jika perusahaan telat membayar THR Lebaran akan mendapatkan sanksi.  Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menuturkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

 

 

3 dari 3 halaman

Denda 5%

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Jadi, ketika itu (perusahaan) terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR," kata Haiyani dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

Meski demikian, sanksi denda 5 persen tersebut tidak menggugurkan perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan Idulfitri 2024. Denda tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Jadi, denda pembayaran itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar h THR keagamaan, demikian terima kasih," kata Haiyani.

Video Terkini