Sukses

Ancam Keselamatan, Mendag Musnahkan Produk Asal Thailand hingga India Senilai Rp 9,33 Miliar

Menjelang Lebaran 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp9,33 miliar

 

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Lebaran 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp9,33 miliar di Kawasan Gudang Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, (28/3/2024).

Pemusnahan ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk secara terus-menerus dan konsisten melindungi konsumen. Apalagi menjelang Lebaran, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari barang-barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Produk yang dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk coklat, kecap, saus sambal, coklat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, serta kaca lembaran.

Negara Asa Produk Impor

Produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India yang didatangkan oleh 11 importir. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari--Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3). Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel karena terbukti melanggar aturan. Pengamanan SPBU ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam rangka perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

"Menjelang lebaran Kemendag menggencarkan pengawasan SPBU, barang-barang, dan makanan yang tidak memenuhi standar. Produk yang tidak memenuhi standar akan diamankan," tegas Mendag Zulkifli Hasan.

 

2 dari 4 halaman

Pemusnahan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, kegiatan pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga.

"Barang yang dimusnahkan hanya sampel barang bukti. Sisanya akan dimusnahkan secara mandiri oleh importir dengan disaksikan pengawas Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan," jelas Moga.

Moga menambahkan, Kemendag akan menindak pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan. "Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan, khususnya terkait impor. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut izin usahanya,” tandas Moga.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan dalam pemusnahan ini antara lain Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, serta Kepala BPTN Bekasi Ary Widiarto.

3 dari 4 halaman

Kementerian Perdagangan Telusuri Kembalinya Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendapatkan informasi mengenai kembali maraknya perdagangan pakaian bekas impor di pusat perbelanjaan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun sedang menyelidiki mengenai hal tersebut.

Zulkifli menuturkan, Kementerian Perdagangan tidak hanya diam melihat peredaran pakaian bekas asal impor yang dapat ditemui antara lain di Pasar Senen, Pasar Tanah Abang dan lewat perdagangan digital atau e-commerce.

"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki yah. Tunggu tanggal mainnya,” tutur Zulkifli Hasan di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang menuturkan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Moga mengatakan, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.

"Ketentuannya masih, impornya yang dilarang, perdagangannya enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," ujar dia.

Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.

"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," kata Moga.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan alas kaki dan pakaian bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar.

 

4 dari 4 halaman

Pemeriksaan dan Pengawasan Diatur dalam Permendag

Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Jadi, bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan. Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri bekerja sama untuk melakukan penyitaan barang-barang di gudang maupun di Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor.