Sukses

Jokowi Nego Saham Freeport Indonesia 61 Persen: Alot, Alot Banget!

Presiden RI Joko Widodo menargetkan negosiasi kepemilikan saham pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia sebesar 61 persen dapat selesai pada Juni 2024.

Liputan6.com, Jakarta Presiden RI Joko Widodo menargetkan negosiasi kepemilikan saham pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia sebesar 61 persen dapat selesai pada Juni 2024.

"Ini regulasinya rampung dulu baru negosiasinya bisa segera difinalkan, tapi saya melihat tadi saya targetkan enggak sampai Juni lah. Secepatnya. Kalau bisa secepatnya paling lambat Juni," kata Presiden Jokowi usai menghadiri Pembukaan Kongres ke-12 HikmahBudhi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024).

Presiden Jokowi meyakini bahwa kepemilikan saham sebesar 61 persen dapat terealisasi setelah negosiasi dengan PT Freeport Indonesia mencapai titik temu.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Masih dalam proses negosiasi dan juga persiapan regulasinya. Tapi saya yakin angka (61 persen) itu bisa kita dapatkan," kata Presiden.

Tak Berjalan Mulus

Di sisi lain, Kepala Negara mengakui bahwa negosiasi dengan PT Freeport Indonesia memang tidak berjalan mulus atau terbilang "alot".

"Ya namanya negosiasi kan udah lama ini. Alot, alot banget," ungkap Jokowi.

 

2 dari 2 halaman

Cerita Jokowi

Dalam sambutannya pada Pembukaan Kongres HikmahBudhi, Presiden mengatakan bahwa kepemilikan negara terhadap saham perusahaan tambang PT Freeport semula hanya sebesar 9 persen.

Kemudian pada 2018, Indonesia resmi mengambil alih saham sebesar 51 persen sehingga menjadi pemilik saham terbesar Freeport. Penguasaan saham ini, kata Presiden, membuat penerimaan negara meningkat melalui 70 persen pendapatan perusahaan.

"Pendapatan Freeport sekarang ini 70 persen masuk ke negara. Begitu kita naik 61 persen, nantinya 80 persen (pendapatan) akan masuk ke negara," katanya.

Adapun dalam revisi PP 96, pemerintah melakukan penyesuaian untuk mewujudkan kepastian investasi yang berkelanjutan.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport dengan mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.

Video Terkini