Sukses

Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024

Bagi wajib pajak pribadi dan badan yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi wajib pajak orang pribadi, pada 31 Maret merupakan hari terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sedangkan batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu. Bahkan Kantor DJP Kementerian Keuangan tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Imbauan kepada Masyarakat

DJP melalui akun instagram resminya @ditjenpajakri menyampaikan hal itu, seperti dikutip Selasa, 26 Maret 2024 dari Kanal Bisnis Liputan6.com."Tetap Buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," mengutip pengumuman DJP.

Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan mengecek langsung jadwal dan lokasi layanan di luar kantor, melalui link bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Adapun Kring Pajak juga ikut memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB pada tanggal tersebut melalui Live Chat di laman www.pajak.go.id.

"Selain memberikan pelayanan dalam kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Pojok Pajak. Sejak Januari-Maret 2024 telah dibuka sebanyak 3.039 Pojok Pajak di seluruh Indonesia," tambah penjelasan DJP.

 

3 dari 4 halaman

Penyampaian SPT

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan, penyampaian SPT hingga 24 Maret 2024 sudah mencapai 10.160.503. Angka tersebut naik 8,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Posisi sampai dengan 24 Maret sampai jam 11 malam, dari target WP yang wajib SPT 19.273.374 yang sudah disampaikan sampai semalem 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24 persen dibanding tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Kata Suryo, sebagian besar Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing yakni sebanyak 8.943.498 SPT atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya 8.159.639 SPT.

"Jadi, relatif sebagaian besar SPT disampaikan melalui e-Filing dan juga e-form 970.169 SPT, sedangkan yang manual kita juga terima sebanyak 246.826 SPT," ujarnya.

Diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2024, dan SPT Tahunan badan batasnya pada 30 April 2024.

 

4 dari 4 halaman

Kirim Email

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan baik orang pribadi maupun badan, pihaknya telah mengirimkan blast email kepada 20 juta wajib pajak untuk mengingatkan penyampaian SPT.

Jangan Tertipu"Kami juga menguatkan saluran-saluran kanal yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak, termasuk jika mendapatkan email dari DJP, itu salah satu upaya kami mengingatkan Wajib Pajak mengenai jatuh tempo SPT PPH orang pribadi di tanggal 31 Maret 2024. Kalau yang sudah menyampaikan tolong email dari saya diabaikan," tegasnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar wajib pajak senantiasa waspada agar tidak tertipu dengan email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak mengenai perpajakan.

"Saya juga nitip satu hal, saya sering mendapatkan informasi dan laporan mengenai upaya-upaya penipuan dengan mengatasnamakan DJP, kita sampaikan kepada masyarakat bahwa hiraukan kalau bukan dari DJP," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini