Sukses

Meningkat! Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Provinsi NTT Jadi 133.109 Ton

Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi yang signifikan.

Liputan6.com, Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi yang signifikan di tahun 2024 ini. Pasalnya, penambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk NTT itu mengalami kenaikan hingga dua kali lipat, yakni dari alokasi awal sebesar 69,358 ton, per tanggal 27 Maret 2024 menjadi 133.109 ton.

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Joaz B. Oemboe Wanda berharap, dengan adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut, NTT bisa meningkatkan produksi serta produktivitas tanaman.

"Penambahan sebesar 133.109 ton tersebut untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea di awal tahun 2024 sebesar 36.405 ton meningkat menjadi 62.226 ton," ucapnya.

"Sementara pupuk NPK yang awalnya sebesar 32.858 ton meningkat menjadi 70. 224 ton dan untuk NPK Formula khusus, awalnya sebesar 95 ton meningkat menjadi 658 ton," jelas Joaz.

Dirinya menyebut bahwa penggunaan pupuk bersubsidi ditujukan untuk sembilan komoditi, yaitu padi, jagung, kedele, cabai, bawang putih, bawang merah, tebu, kopi, dan kakao.

2 dari 2 halaman

Dapat Jumlah Lebih Baik

Joaz mengatakan, dengan adanya peningkatkan penambahan kuota pupuk bersubsidi, seharusnya petani di NTT bisa mendapat pupuk bersubsidi dengan lebih baik dari sisi jumlah, murah dan cepat sesuai dengan kebutuhannya.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian dan jajarannya yang telah memperjuangkan penambahan kuota pupuk bersubsidi,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian juga telah menambah alokasi kuota pupuk subsidi untuk petani di seluruh Indonesia. Penambahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil berbagai pertemuan dan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan juga para Menteri, termasuk Menteri Pertanian.

Dalam pertemuan dan rapat terbatas tersebut, diputuskan bahwa anggaran pupuk tahun 2024 dinaikkan menjadi 2 kali lipat menjadi 9,55 juta ton dari 4,7 juta ton, dan resmi diputuskan melalui surat menteri keuangan no S-297/MK.02.2024.

 

(*)