Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 12,7 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 4,92 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
Baca Juga
"Sampai kemarin 31 Maret pukul 12.00 siang, jadi yang sudah disampaikn secara total ada 12.697.754 SPT, tumbuhnya 4,92 persen," kata Dwi Astuti dalam media briefing update pelaporan SPT, di Kantor DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Advertisement
Adapun untuk rinciannya, dari jumlah tersebut terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dalam pelaporannya, wajib pajak banyak menggunakan e-Filling yakni 9.099 SPT Wajib pajak Badan dan orang pribadi sebanyak 10.888.134 SPT.
Selanjutnya, banyak juga yang menggunakan e-Form dalam pelaporannya. Untuk wajib pajak badan terdiri dari 294.007 SPT, dan orang pribadi 1.113.486 SPT.Â
Selain itu, ada juga yang menggunakan e-SPT yakni untuk wajib pajak badan 10 SPT, dan wajib pajak orang pribadi 6 SPT. Lalu, secara manual terdiri dari 45.201 untuk SPT Wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi ada 347.811 SPT.
Â
Â
Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024
Bagi wajib pajak orang pribadi, pada 31 Maret merupakan hari terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sedangkan batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu. Bahkan Kantor DJP Kementerian Keuangan tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.
Â
Â
Advertisement
Imbauan kepada Masyarakat
DJP melalui akun instagram resminya @ditjenpajakri menyampaikan hal itu, seperti dikutip Selasa, 26 Maret 2024 dari Kanal Bisnis Liputan6.com."Tetap Buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," mengutip pengumuman DJP.
Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan mengecek langsung jadwal dan lokasi layanan di luar kantor, melalui link bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.
Adapun Kring Pajak juga ikut memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB pada tanggal tersebut melalui Live Chat di laman www.pajak.go.id.
"Selain memberikan pelayanan dalam kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Pojok Pajak. Sejak Januari-Maret 2024 telah dibuka sebanyak 3.039 Pojok Pajak di seluruh Indonesia," tambah penjelasan DJP.
Â