Sukses

Sri Mulyani Bangga, 12,98 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Pajak 2023

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dari angka 12,98 juta SPT tersebut terdapat kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32 persen atau 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 12,10 juta SPT.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023.

Berdasarkan laporan yang bendahara negara ini terima dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, tercatat 12,98 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan hingga 31 Maret pukul 23.59.

"Terimakasih dan penghargaan kepada 12.987.904 Pembayar Pajak Penghasilan Pribadi (perseorangan) yang telah menyampaikan SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir tadi malam (31/Maret/2024) pukul 23.59," tulis Sri Mulyani diakun instagram pribadinya, Selasa (2/4/2024).

Menkeu mengatakan, dari angka 12,98 juta SPT tersebut terdapat kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32 persen atau 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 12,10 juta SPT.

"Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904- terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32% atau 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 12.102.068," ujar Menkeu.

Untuk rinciannya, 12.987.904 SPT tersebut terdiri dari SPT orang pribadi sebanyak 12.636.477 atau tumbuh 7,38 persen dibanding tahun sebelumnya. Kemudian, untuk SPT badan berjumlah 352.427 SPT atau tumbuh 5,15 persen.

Lebih lanjut, bendahara negara ini mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Terimakasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan. Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri maju sejahtera dan berkeadilan," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

67,46 Juta NIK Sudah jadi NPWP

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,46 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menjelaskan, memang tidak ada kenaikan signifikan mengenai jumlah pemadanan NIK dengan NPWP.

Misalnya, jika dibandingkan pada periode 22 Maret 2024 pemadanan NIK dan NPWP mencapai 67,36 juta atau 91,68 persen dari target 72,17 juta NIK. Kemudian, pada 31 Maret 2024 NIK yang berhasil dipadankan sebanyak 67,46 juta NIK (91,7 persen).

"Sekarang 10 hari kemudian jadi 67.469.000 persentasenya 91,7 persen naik sedikit," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing update pelaporan SPT, di Kantor DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).

 

3 dari 3 halaman

Jumlah NIK Turun

Dari jumlah tersebut yang dipadankan oleh sistem menjadi 63,24 juta NIK atau naik sekitar 2 jutaan hingga 31 Maret 2024. Kemudian, yang dipadankan oleh wajib pajak juga mengalami kenaikan sedikit yakni 4,22 juta NIK.

"Yang dipadankan oleh sistem yang tadinya 63.161.483, sekarang jadi 63.240.780 naik sekitar 2 jutaan, dan yang tadinya dipadankan oleh wajib pajak tadinya 4.205.390 sekarang menjadi 4.228.220 naik kurang lebih 23.000 (NIK) walaupun sedikit terus bergerak angkanya," ujarnya.

Adapun jumlah NIK yang belum dipadankan mencapai 6,10 juta NIK. Kata Dwi, jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya 6,15 juta NIK. Kendati demikian, pihaknya akan terus mendorong pemadanan NIK tersebut.

"Yang belum padan tadinya 6.115.691 NIK sekarang tinggal 6.106.964 NIK, ada pergerakan sekitar 15 ribuan. Walaupun pelan-pelan kita terus jalankan pemadanan," pungkasnya.