Liputan6.com, Jakarta Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang jadi tersangka tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi membenarkan adanya penyitaan dua unit kendaraan tersebut dari tersangka Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi yakni mobil Rolls Royce dan Minicoper.
Baca Juga
"Betul (sita Rolls Royce) dan minicoper," kata Kuntadi," dikutip dari Antara, Selasa (2/4/2024).
Usai penyitaan, kendaraan mewah tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB.
Advertisement
Sebelumnya, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Senin (1/4).
Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3/2024).
Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT. Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.
"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," kata Kuntadi.
Harvey Moeis dan Helena Lim jadi Tersangka
Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT. Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK.
Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa. "Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Kuntadi.
Tetapkan 16 Tersangka Korupsi Timah
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Advertisement
PT Timah Buka Suara
PT Timah Tbk (Perseroan) menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan niaga timah Indonesia di tengah terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Perseroan terus mendorong perbaikan tata kelola pertimahan,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk Fina Eliani dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024).Perbaikan tersebut, kata Fina, akan ditempuh melalui gencarnya melakukan pengamanan aset dan penegakan aturan, serta kerja sama penambangan rakyat untuk mereduksi penambangan tanpa izin di wilayah konsesi pertambangan.
Lebih lanjut, Fina menyatakan bahwa PT Timah akan konsisten dan berkomitmen dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja operasi dan produksi.
“Manajemen menyusun strategi dan kebijakan untuk menjaga kinerja Perseroan tetap berkelanjutan,” kata Fina pula.
Program-program peningkatan produksi, kata Fina lagi, sampai dengan saat ini masih dilakukan seperti pembukaan lokasi baru, peningkatan kapasitas produksi tambang primer dari alat penambangan maupun alat pengolahan, memperbaharui IUP yang ada, melakukan survei lokasi, dan inventarisasi kepemilikan lahan untuk pembukaan tambang darat baru.
“Selain itu, program efisiensi berkelanjutan baik dari hulu ke hilir pun terus diupayakan,” kata Fina.
Harvey Moeis jadi Tersangka
Pada Rabu (27/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.
Advertisement