Sukses

AHY Siap Kasih Sertifikat 2.068 Hektare Tanah di IKN, tapi Tunggu Ganti Rugi Selesai

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan masih ada tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) bermasalah. Sehingga pihaknya belum menerbitkan sertifikat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono  atau AHY mengatakan masih ada tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) bermasalah. Sehingga pihaknya belum menerbitkan sertifikat.

Agus mengatakan dalam upaya pembebasan lahan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Otorita IKN. Posisi Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan sertifikat atas lahan seluas 2.068 hektare tadi.

"ATR/BPN prinsipnya siap untuk menyelesaikan itu semua jika sudah ada proses ganti rugi, relokasi yang baik, termasuk juga ada namanya skema PDSK yaitu penanganan sosial dampak kemasyarakatan," kata AHY di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

Dia mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak ada konflik lahan yang terjadi. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

AHY menyebut, lahan 2.068 hektare yang masuk kawasan IKN itu masih ditempati oleh masyarakat yang bermukim sejak lama. Dengan demikian, lahan itu belum bebas untuk dilakukan pembangunan.

"Nah memang saat ini ada sekitar 2.068 hektar disana sini di sekitar IKN yang masih ada masyarakat yang bermukim dan juga punya kehidupan disana dan sudah sejak lama. Itulah kami sudah menyampaikan inj ke kementerian dan lembaga terkait, termasuk juga otorita IKN agar diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," urainya.

Dia menyebut, seiring dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti proses pembangunan berjalan tanpa ada konflik yang berarti. Salah satunya, memberikan hak kepada setiap warga negara.

"Prinsipnya adalah bapak Jokowi mengatakan kita ingin pembangunan berjalan dengan baik, progresif tetapi tentu tidak boleh ada yang diperlakukan tidak baik, diperlakukan tidak adil, yang utama adalah bagaimana masyarakat mendapatkan perlakuan yang baik di negerinya sendiri. Dan hak-haknya tidak boleh dirampas apalagi dibiarkan," tuturnya.

Menurutnya, pembebasan lahan dari lokasi yang ditempati oleh masyarakat bukanlah perkara mudah. Namun, dia ingin tak ada konflik dalam proses pembebasan lahannya.

"Tapi juga kita tidak ingin ada yang dibuat-buat, ada yang memang sebetulnya tidak punya hak disitu tapi kemudian menjadi bagian dari masalah yang kisruh, nah inilah keseimbangan ini yang terus kita hadirkan," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

Masih Bermasalah

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimuti Yudhoyono mengatakan ada sebagian lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) bermasalah. Alhasil, masih ada upaya pengembangan pembangunan yang terhambat.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memanggil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Kepala Negara meminta percepatan pembangunan hingga kemudahan bagi investor. Lahan menjadi salah satu perhatian.

AHY bilang, masih ada 2.086 hektare (ha) lahan di IKN yang bermasalah. Angka ini memang masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan cakupan lahan yang disiapkan

"Yang jelas, dari 36.000 hektare yang sudah disiapkan OIKN ini ada sekitar 2.086 hektare lagi yang masih ada sedikit permasalahan," kata AHY ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dia menyebut, sebagian lahan itu masih ditempati oleh masyarakat. Alhasil, statusnya belum bisa dilakukan pembangunan untuk IKN.

 

3 dari 3 halaman

Masih Diduduki Masyarakat

Meski jumlahnya tidak banyak dibandingkan dengan total lahan yang disiapkan, AHY ingin tetap memperhatikan aspek tersebut. Tujuannya memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Saya mengatakan ada permasalahan disini karena ada masyarakat yang masih menduduki ataupun memiliki status di sejumlah kawasan tersebut. Ada sejumlah bidang. Tidak semua tapi hanya sebagian, tapi tentunya harus kita atensi," tuturnya.

"Prinsip dasarnya adalah pembangunan tentu harus berjalan dengan baik, sukses tapi tidak boleh ada warga masyarakat yang kemudian tidak mendapatkan keadilan," imbuh AHY.