Sukses

PTDI Terlambat Bayar Gaji dan THR Karyawan karena Cash Mismatch

PTDI mengumpulkan sejumlah karyawannya pada Rabu, 3 April 2024. Menyusul adanya aksi demonstrasi yang dilakukan karyawan menuntut pembayaran upah dan THR.

Liputan6.com, Jakarta - Di awal pekan ini viral di media sosial Ratusan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) diduga melakukan aksi mogok kerja. Karyawan PTDI ini menuntut pembayaran haji untuk bukan Maret 2024 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, kasus keterlambatan pembayaran gaji dan THR karyawan PTDI ini disebabkan karena adanya ketidakcocokan penerimaan dan pengeluaran kas (cash mismatch).

"Ada mismatch (cash mismatch) antara kontrak dan cashflow mereka," ujar Kartika dikutip dari Antara, Jumat (5/4/2024).

Keterlambatan yang mengakibatkan cash mismatch tersebut dikarenakan adanya permasalahan pada proyek yang dikerjakan PTDI sehingga berdampak pada keuangan perusahaan.

Lebih lanjut, saat ini PTDI telah melakukan pembayaran THR dan gaji karyawan sehingga permasalahan yang terjadi sebelumnya telah terselesaikan.

"Kemarin sudah dibereskan pembayaran gaji dan THR," kata Kartika.

Sebelumnya, PTDI mengumpulkan sejumlah karyawannya pada Rabu, 3 April 2024. Menyusul adanya aksi demonstrasi yang dilakukan karyawan menuntut pembayaran upah dan THR.

Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan membenarkan sejumlah karyawan melakukan demonstrasi pada Selasa, 2 April 2024, kemarin. 

 "Bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari karyawan kepada Manajemen. Dengan demikian, pada hari ini (03/04) Direksi mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan," kata Gita dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, pada Rabu 3 April 2024. 

 

2 dari 2 halaman

THR Sudah Dibayar

Diketahui, dalam protesnya, karyawan meminta pembayaran atas THR. Menanggapi hal ini, Gita menyebut pembayaran THR sudah dilakukan sejak 2 April 2024. Dia menegaskan pembayaran itu rampung pada 3 April 2024.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas dia.

Gita juga menyebut, gaji karyawan untuk Maret 2024 akan dibayarkan pada 5 April 2024. Ini jadi poin yang juga disoroti para karyawan PTDI.

"Sedangkan, untuk gaji bulan Maret 2024 direncanakan dibayarkan pada hari Jum’at, 05 April 2024," tegas dia.

"Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal Perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan Perusahaan menjadi prioritas utama," pungkas Gita. 

Video Terkini