Sukses

Diskon Tarif 20% Tol Trans Jawa Kembali Berlaku di Arus Balik Lebaran Mulai 17 April 2024

Diskon tarif di Tol Trans Jawa hanya akan berlaku jika transaksi dilakukan dengan menggunakan uang elektronik (e-toll). Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo e-toll tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan potongan tarif tol 20 persen untuk semua golongan kendaraan yang melintas di Jalan Tol Trans Jawa pada periode arus balik dari Semarang menuju Jakarta. Kebijakan itu akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 19 April 2024 pukul 05.00 WIB.

Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani menjelaskan, tujuan pemberlakuan potongan tarif tol ini untuk mendistribusikan lalu lintas agar tidak terkonsentrasi pada satu waktu.

Secara prediksi, pergerakan arus balik akan mulai meningkat pada H+2 s.d H+4 Lebaran 2024, atau pada Sabtu, 13 April 2024 hingga Senin, 15 April 2024.

"Potongan tarif tol 20 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus, bagi pengguna jalan yang melakukan tap in dari GT (Gerbang Tol) Kalikangkung dan melakukan tap out di GT Cikampek Utama," jelasnya, Jumat (12/4/2024).

"Bagi masyarakat yang masih memiliki kelonggaran waktu untuk menggeser waktu perjalanannya dapat memanfaatkan waktu pemberlakuan potongan tarif tol ini untuk menghindari wilayah yang berpotensi menjadi titik kepadatan di jalan tol Jasa Marga Group khususnya dari Semarang sampai dengan Jakarta," imbuhnya.

Faiza menambahkan, diskon tarif tol hanya akan berlaku jika transaksi dilakukan dengan menggunakan uang elektronik (e-toll). Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo e-toll tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.

 

2 dari 3 halaman

Saldo Minimal e-Toll

Untuk itu, sebelum memulai perjalanan, pastikan kecukupan saldo e-toll minimal Rp 500.000 untuk kendaraan golongan I yang melakukan perjalanan dari Semarang ke Jakarta. Tujuannya, menghindari kekurangan saldo saat melakukan transaksi di GT Cikampek Utama untuk menghindari antrean di gerbang tol.

"Potongan tarif 20 persen akan diberlakukan bagi semua golongan kendaraan. Untuk perjalanan menerus tersebut, pengguna jalan akan melewati beberapa ruas jalan tol baik jalan tol Jasa Marga Group diantaranya Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, dan Semarang Seksi ABC serta jalan tol Non Jasa Marga Group di antaranya Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang," terangnya.

Adapun pemberlakuan potongan tarif tol akan dihitung pada saat melakukan tap out di gerbang tol keluar, yakni di GT Kalikangkung pada periode arus mudik atau GT Cikampek Utama pada periode arus balik, sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

Sehingga, potongan tarif menjadi tidak berlaku apabila pengguna jalan tap out pada hari terakhir pemberlakuan potongan tarif melebihi pukul 05.00 WIB.

"Maka dari itu, kami mengimbau pengguna jalan untuk mempersiapkan waktu perjalanan pada arus mudik dan arus balik sebaik mungkin agar dapat memanfaatkan potongan tarif 20 persen," kata Faiza.

 

3 dari 3 halaman

Rincian Potongan Tarif Tol

Potongan tarif akan dilakukan di GT Cikampek Utama saja dan hanya untuk tarif perjalanan menerus dari Semarang menuju Jakarta.

Potongan tarif tol 20 persen ini untuk pengguna jalan yang menggunakan uang elektronik untuk tarif jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group, yakni integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek & Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Batang-Semarang dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.

Besaran potongan tarif tol 20 persen untuk perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta (hanya untuk asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama), dengan besaran tarif sebagai berikut:

  • Kendaraan Golongan I: Semula Rp 421.500 menjadi Rp 337.200, potongan tarif sebesar Rp 84.300
  • Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 649.500 menjadi Rp 519.600, potongan tarif sebesar Rp 129.900
  • Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 856.500 menjadi Rp 685.200, potongan tarif sebesar Rp 171.300