Sukses

Aturan Barang Bawaan Pekerja Migran Kembali Berdasarkan Nilai Maksimal USD 1.500

BP2MI menyatakan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai USD 1.500

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pemerintah kini tidak membatasi jenis dan jumlah barang asal luar negeri bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Akan tetapi, pembatasannya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD 1.500 per tahun. 

Benny mengatakan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai USD 1.500 atau setara Rp 24,3 juta per tahun (asumsi kurs Rp16.200 per USD).

"Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu USD 1.500,” ujar dia, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (16/4/2024).

"PMI tidak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang, yang penting nilainya. Itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” ia menambahkan.

Adapun Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang berada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan tersebut kini diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas antara Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa, 16 April 2024.

"Hasil dari ratas terkait barang PMI (Pekerja Migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022," ujar Benny.

2 dari 3 halaman

Mendag Cabut Aturan Hambat Barang PMI Masuk Indonesia

Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan pembatasan barang bawaan PMI tersebut dikembalikan Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

"Yadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25," kata Mendag, Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).

Tak Ada Batasan Jenis

Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI. Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal USD 1.500 per tahun.

"Nilai saja. tapi itu PMI, kalau orang belanja nggak diatur, terserah," bebernya.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, nantinya barang bawaan PMI asal luar negeri tidak akan dimusnahkan pihak Bea Cukai maupun dikembalikan ke negara asal. Hal ini mempertimbangkan jerih payah PMI dalam mengumpulkan modal untuk membeli barang asal impor.

"Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia mengirim dia bekerja atau dimusnahkan enggak boleh," tegas Zulkifli Hasan.

Dengan ini, PMI cukup membayar pajak kelebihan barang impor apabila melebihi batas nilai yang ditetapkan pemerintah. Yakni, sebesar USD 1.500 per tahun.

"Tapi, dianggap setelah dihitung 1.500 usd terpenuhi maka kelebihan itu dianggap barang umum yang juga harus bayar pajak, clear karena ini yang menjadi perjuangan BP2MI dan juga para PMI," ujar Benny.

 

3 dari 3 halaman

Diprotes Kepala BP2MI

Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengaku geram saat melihat tumpukan paket kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Kota Semarang.

Benny menyatakan kesedihannya setelah melihat banyaknya tumpukan barang yang dibeli pahlawan devisa dan dikirim ke keluarga yang dikemas dalam karton tertimbun di gudang ekspor impor.

Paket berisi barang milik PMI menumpuk dan tidak bisa dikirimkan ke alamat tujuan di kampung halaman karena terkendala peraturan larangan dan pembatasan (Lartas) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ini tertimbun karena adanya Lartas yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Jadinya barang-barang milik pahlawan devisa tak bisa dikirimkan ke keluarganya. Menurut saya ini zalim," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

Barang tertahan karena Lartas Kementerian Perdagangan itu membuat dua hal konsekuensi yang harus diterima PMI. Mulai soal dikembalikan lagi ke negara asal PMI saat mengirimkan, dan pihak Bea Cukai akan memusnahkannya.

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Video Terkini