Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah, mengatakan selama periode libur Lebaran tahun ini omzet industri ritel tidak mencapai target, lantaran stok barang yang kosong.
"Terus terang karena kekosongan barang ini kami enggak mencapai target,” kata Budihardjo Iduansjah, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Ia menilai kekosongan stok tersebut dipengaruhi oleh pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Advertisement
Budi menyebut, omzet ritel modern ditargetkan Rp 50 triliun per bulannya. Bahkan biasanya omzet meningkat hingga dua kali lipat saat libur Lebaran, namun untuk tahun ini justru tak mencapai target tersebut karena peritel tidak dapat melakukan impor.
"Jadi, barangnya nggak bisa masuk, karena harus memenuhi perizinan yang belum siap," katanya. Kendati begitu, Hippindo menyambut baik keputusan pemerintah untuk melakukan revisi Permendag nomor 36 tahun 2023 (Permendag 36 2023).
Dengan demikian, ke depannya peritel bisa kembali melakukan impor dan mengisi stok barang yang sebelumnya kosong. “Saya sangat senang perjuangan kami untuk menunda, merevisi, Permendag No. 36/2023 terutama pertek itu disikapi positif,” ujar Budi.
Budi pun berharap, langkah yang dilakukan pemerintah dengan merevisi permendag tersebut dapat mendorong peningkatan penjualan di sektor ritel modern agar bergeliat kembali.
Permendag 36 Direvisi
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor sudah memasuki tahap revisi.
"Permendag 36 sudah kita rapatkan dan itu akan direvisi," kata Airlangga dalam sambutan di acara Pengukuhan Pengurus DPP Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), ditulis Jumat, 19 April 2024.
Sementara, pengaturan untuk barang-barang PMI maupun barang-barang pribadi tidak diatur. Sebab hal tersebut akan menjadi tanggungjawab risiko pengaturan dari Bea Cukai. Di sisi lain, terkait Persetujuan Teknis (Pertek) regulasi yang telah ada akan tetap berjalan. Sedangkan yang belum ada, akan diberikan waktu untuk pelaksanaannya.
Imbauan Menko Airlangga
Kendati regulasi tersebut akan direvisi, namun Menko Perekonomian menegaskan pentingnya belanja produk dalam negeri, hal itu untuk memacu perdagangan dalam negeri.
"Tapi saya mendukung untuk belanja di dalam negeri. Belanja produk dalam negeri kalau masalah branding itu namanya branding, jadi ada branding Indonesia tapi flavour-nya asing, itu boleh-boleh saja itu namanya marketing gimmick. Bukan dengan barang impor tetapi dengan barang dalam negeri sendiri," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, aturan ini menuai kritik dari sejumlah pengusah. Bahkan pengusaha meminta Pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu (grace period) bagi pelaku usaha dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tersebut.
Pengusaha menilai terkait kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.
Advertisement
Zulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi Direvisi
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak dicabut. Aturan mengenai impor tersebut hanya direvisi dengan perbaikan di beberapa pasal.
Dalam revisi yang saat ini tengah dikerjaan tersebut, akan dikeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," katanya.
Lebih lanjut, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.
Melebihi FOB USD 500
Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.
Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.
Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.
"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024," ucap Zulkifli.
Advertisement