Sukses

Menanti Sidang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Pengusaha: Kalau Diulang Anggarannya Gimana?

jika MK memutuskan untuk menolak gugatan perkara sengeketa hasil pilpres 2024. Pengusaha meminta kepada seluruh pihak untuk tetap menghormati putusan MK tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).

Ada dua perkara yang akan diputuskan dalam Sidang MK ini, yakni yang diajukan oleh pemohon satu atau kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan pemohon dua dari kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, apapun keputusan dari sudang MK hari ini, ia berharap seluruh pihak untuk menghormatinya.

"Apapun hasil keputusan MK itu harus kita hormati," kata Hariyadi yang juga merupakan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Senin (22/4).

Adapun, jika MK mengabulkan tuntutan untuk dilakukannnya pemilihan ulang. Haryadi mengingatkan dari sisi kemampuan anggaran negara.

"Kalau bicara diulang hal yang paling mendasar adalah anggaran, anggarannya gimana? apakah anggarannya masih cukup atau enggak?" bebernya

Sebaliknya, jika MK memutuskan untuk menolak gugatan perkara sengeketa hasil pilpres 2024. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk tetap menghormati putusan MK tersebut.

"Jadi, bagi sebagian orang yang meyakini bahwa pemilik curang itu akan menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Haryadi meyakini Hakim MK telah bekerja secara maksimal dalam menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Sehingga, seluruh pihak diimbau kooperatif terhadap apapun keputusan MK hari ini.

"Karena menurut saya hakim MK kali ini mereka bersungguh-sungguh,Mencoba untuk menghindari subjektivitas, menghindari intervensi, dan sebagainya, jadi kita harus melihat kesungguhan itu," pungkasnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jalan Sidang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). Ada dua perkara yang akan diputuskan, yakni yang diajukan oleh pemohon satu atau kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan pemohon dua dari kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Untuk dua perkara sekaligus dalam satu majelis ya," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 ini digelar usai delapan hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sementara hakim konstitusi Anwar Usman tidak terlibat lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Fajar memastikan, RPH yang digelar delapan hakim konstitusi tidak akan bocor ke publik dan baru akan diketahui saat majelis membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini. "Saya tidak tahu RPH itu isinya apa, saya tidak bisa mengakses, saya tahu hasil RPH itu nanti ya," katanya.

Fajar menyebut, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud telah mengkonfirmasi akan hadir secara langsung ke dalam ruang sidang. Sementara, capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum diketahui perihal kehadiran dalam sidang.

"Kalau dilihat dari konfirmasi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami. Kemudian paslon 03 nampaknya ada di dalam list kami," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

MK Tegaskan Berwenang Adili Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewenangannya mengadili perkara tersebut dan membantah argumen Termohon, dalam hal ini pihak capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, sekalipun UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah hukum di masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda, bukan berarti pihaknya tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara san hasil pemilu.

"Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana diuraikan di atas masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam terwujudnya pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Salah satu penyebabnya adalah terbatasnya waktu penyelesaian masalah hukum di masing-masing tahapan, termasuk terbatasnya wewenang lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu.

 

4 dari 4 halaman

Tidak Memiliki Alasan

Hal itu dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan mempengaruhi hasil pemilu, sementara idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai maka siapapun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat.

"Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadi, keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu," jelas dia.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu," sambung Saldi Isra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.