Sukses

Pungutan Baru Bikin Harga Tiket Pesawat Makin Mahal? Anak Buah Luhut Buka Suara

Kemenko Marves buka suara terkait polemik rencana pemerintah untuk mengenakan iuran melalui tiket pesawat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara terkait polemik rencana pemerintah untuk mengenakan iuran melalui tiket pesawat. Rencana ini mencuat setelah salah satu pengguna X (sebelumnya Twitter) membagikan undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan dari Kemenko Marves.

Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan pariwisata berkualitas di Indonesia melalui Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). Pemerintah menargetkan pergerakan wisatawan nusantara sebanyak 1,25 sampai 1,5 miliar perjalanan pada 2024, dengan potensi pendapatan pariwisata sebesar Rp 3.000,78 triliun. 

Terkait rencana pengenaan iuran melalui tiket pesawat, saat ini masih dalam tahap kajian awal dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor. Odo mengatakan, kajian tersebut tentunya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti dampak ekonomi dan sosial. 

"Selain itu, kajian turut mempertimbangkan upaya untuk mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan nusantara," ujar Odo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/4).

Disamping itu, pemerintah saat ini sedang dilakukan penyusunan rancangan peraturan tentang Dana Abadi Pariwisata Berkualitas. Rancangan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pariwisata berkualitas berlandaskan pada empat pilar yaitu daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, dan layanan pariwisata bernilai tinggi. 

"Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. Upaya ini sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengkritik rencana pemerintah terkait pengenaan iuran melalui tiket pesawat. Dia menilai, kebijakan tersebut justru akan membuat harga tiket pesawat menjadi lebih mahal

"Ada Menteri yg gemar teriak bhw Harga Tiket Pesawat Mahal. Menghambat pariwisata. Sekarang pemerintah malah akan bebankan Iuran Pariwisata utk dititipkan pada harga tiket pesawat. Konsumen taunya harga tiket yg naik, padahal uangnya bukan ke airline. Piye tho iki?," tulis Alvin melalui akun X @alvinlie21

 

2 dari 3 halaman

KPPU Ingatkan Maskapai Janjian Jual Tiket Pesawat Subclass Bisa Jadi Kartel

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan jika membuat kesepakatan atau koordinasi yang jika dilakukan antar maskapai dalam menjual tiket pesawat diduga bisa menjadi kartel.

Ini diungkapkan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean. “Kesepakatan yang dilakukan maskapai, tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, tidak serta merta dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga,” kata Gopprera, Kamis (28/3/2024).

Dia menyampaikan kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokkan dalam satu paket kelas tertentu,” ujar Gopprera.

Menurut Gopprera, pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen. Namun pengaturan subclass juga dapat menjadi instrumen maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.

Gopprera mengatakan fakta tersebut mengemuka dalam Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Panggil 7 Maskapai

Dia mengatakan beberapa diantaranya adalah melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

“Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi,” katanya.

Selain itu, permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya.

Tindakan ini, jelas Gopprera, merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Namun demikian, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini,” ujar Gopprera.

Gopprera menambahkan KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya.

“Yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan,” jelas Gopprera.