Sukses

Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini, Intip Hartanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024) hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024) hari ini.

"(Hari ini) pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," kata Komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024)

Adapun penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Harta Kekayaan Prabowo-Gibran 

Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta para capres dan cawapres ini dilakukan sebagai transparansi kepada masyarakat.

Prabowo menyampaikan LHKPN pada 20 Oktober 2023. Tercatat harta Ketua Umum Partai Gerindra ini sebesar Rp 2.042.682.732.691.

Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di 10 wilayah senilai Rp 275.320.450.000.

Rinciannya yakni:

1. Tanah dan bangunan seluas 818 m2/580 m2 di Jakarta Selatan hibah dengan akta senilai Rp 32.666.905.000

2. Tanah seluas 48.970 m2 di Bogor hasil sendiri senilai Rp 9.794.000.000

3. Tanah seluas 8.905 m2 di Bogor hasil sendiri senilai Rp 5.467.670.000

4. Tanah dan bangunan seluas 8.365 m2/2175 m2 di Jakarta Selatan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000

5. Tanah dan bangunan seluas 760 m2/760 m2 di Bogor hasil sendiri senilai Rp 5.000.000.000

6. Tanah dan bangunan seluas 2100 m2/2000 m2 hasil sendiri di Bogor senilai Rp 45.000.000.000

7. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/1800 m2 di Bogor hasil sendiri senilai Rp 15.000.000.000

8. Tanah dan bangunan seluas 70 m2/61 m2 di Bogor, hasil sendiri senilai Rp 400.000.000

9. Tanah dan bangunan seluas 10.000 m2/800 m2 di Bogor hasil sendiri Rp 3.000.000.000, dan

10. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/500 m2 di Bogor hasil sendiri senilai Rp 500.000.000.

Sementara untuk harta bergerak, Prabowo melaporkan memiliki 10 kendaraan bermotor senilai Rp 1.258.500.000.

Rinciannya yakni:

1. Mobil, Toyota Alphard Tahun 2005 hasil sendiri senilai Rp 400.000.000,

2. Mobil Honda CR-V Jeep Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp 130.000.000,

3. Mobil Land Rover Jeep Tahun 1994, hasil sendiri senilai Rp 50.000.000,

4. Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 1980, hasil sendiri senilai Rp 50.000.000,

5. Mobil, Mitsubishi Pajero Jeep Tahun 2000, hasil sendiri Rp 175.000.000,

6. Motor Suzuki sepeda motor Tahun 2002, hasil sendiri senilai Rp 3.500.000,

7. Mobil, Toyota Lexus Jeep Tahun 2002, hasil sendiri senilai Rp 400.000.000,

8. Mobil Land Rover Jeep Tahun 1992, hasil sendiri senilai Rp50.000.000.

Harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 16.415.023.500, surat berharga senilai Rp 1.701.879.000.000, kas setara kas senilai Rp 47.809.759.191. Dia tak memiliki utang, dengan demikian harta Prabowo secara keseluruhan senilai Rp 2.042.682.732.691 atau Rp 2,04 triliun.

Diketahui harta ini meningkat sedikit dari harta yang dia laporkan pada 21 Maret 2023 senilai Rp 2.034.395.519.335.   

2 dari 5 halaman

Harta Gibran Rakabuming Raka

Sementara untuk calon wakilnya, Gibran Rakabuming Raka tercatat memiliki harta sebesar Rp 25.545.215.362. Harta itu dilaporkan Gibran pada 24 Oktober 2023.

Gibran melaporkan memiliki 7 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 17.339.000.000. Rinciannya:

1. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/300 m2 di Surakarta hasil sendiri Rp 6.000.000.000,

2. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/2000 m2 di Sragen hasil sendiri Rp 2.600.000.000.

3. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/2000 m2 di Sragen hasil sendiri senilai Rp 2.600.000.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 112 m2/112 m2 di Surakarta hasil sendiri Rp 1.500.000.000.

5. Tanah seluas 113 m2 di Surakarta hasil sendiri senilai Rp 700.000.000.

6. Tanah seluas 896 m2 di Surakarta hasil sendiri senilai Rp 1.747.200.000, dan

7. Tanah seluas 1124 m2 di Surakarta hasil sendiri senilai Rp2.191.800.000.

Sementara untuk kendaraan, Gibran menyampaikan memiliki tujuh kendaraan bermotor senilai Rp332.000.000. Berikut rinciannya:

1. Motor Honda Scoopy 2015 hasil sendiri Rp 7 juta.

2. Motor Hinda CB-125 tahun 1974 hasil sendiri Rp 5 juta.

3. Motor Royal Enfield tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp 40 juta.

4. Mobil Toyota Avanza tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp 90 juta.

5. Mobil Toyota Avanza 2012 hasil sendiri senilai Rp 60 juta.

6. Mobil Isuzu Panther tahun 2012 hasil sendiri seharga Rp 70 juta, dan

7. Mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 hasil sendiri Rp 60 juta.

Gibran juga menyampaikan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 260.000.000, surat berharga senilai Rp 5.552.000.000, kas setara kas Rp 2.062.215.362. Gibran tak memiliki utang. Jadi harta keseluruhannya senilai Rp  25.545.215.362.

3 dari 5 halaman

Rapat Pleno KPU

Sebelumnya, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno hari ini, pihaknya juga mengundang seluruh pasangan calon peserta pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.

"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024," ucapnya.

Kendati demikian, kata Mellaz, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi secara resmi apakah paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan hadir atau tidak.

"Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon, soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ujar August Mellaz.

"Kita belum dapat konfirmasi (hadir atau tidak). Yang jelas kita undang semua, baik paslon 01, 02, 03 kita undang semua," imbuhnya.

 

4 dari 5 halaman

MK Tolak Keseluruhan Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Perjalanan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berakhir. Dua pasang calon presiden dan wakil presiden itu harus menerima kenyataan, kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatannya ditolak keseluruhan oleh majelis hakim.

Dalam putusan terhadap Anies-Muhaimin, majelis hakim menyatakan permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tidak terbukti adanya intervensi Presiden Jokowi terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu Anies-Muhaimin. Sehingga, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi dari Jokowi tidak terbukti, dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Setali tiga uang, MK juga menolak secara keseluruhan gugatan yang dimohonkan Ganjar-Mahfud.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

5 dari 5 halaman

Dissenting Opinion

Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan MK terkait sengketa pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Diketahui, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa pilpres 2024 dengan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Arief Hidayat," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Video Terkini