Sukses

Aturan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden di Ruangan, Wajib Nggak Sih?

Foto Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran mulai dijual di pasaran. Lantas, bagaimana ketentuan mengenai pemasangan foto keduanya di ruangan?

Liputan6.com, Jakarta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran akan meneruskan Jokowi-Ma'ruf Amin memimpin Indonesia sebagai Presiden dan Wakil Presiden hingga 2029.

Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno mengenai penetapan keduanya, foto Prabowo-Gibran mulai dijual di pasaran. Foto keduanya menggunakan jas warna hitam, menggunakan peci, dan latar belakang bendera merah putih, mulai menghiasi para penjual di sejumlah pasar.

Foto ini nantinya yang akan di pasang di sejumlah tempat, mulai dari ruang kerja hingga ruang kelas. Lantas, sebenarnya wajib tidak sih memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di ruangan?

Dari hasil riset Liputan6.com, pemerintah sebenarnya mengatur kewajiban untuk memasang lambang negara seperti Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika di setiap lembaga pemerintahan dan kantor swasta.

Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Hanya saja, dalam UU tersebut, tidak mengatur tentang keharusan memasang foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada ketentuan terkait penempatan lambang negara bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau wakil presiden. Pasal 55 UU 24/2009 mengatur bahwa:

  1. Jika lambang negara ditempatkan bersama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
    1. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
    2. Gambar resmi presiden dan/atau wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
  2. Jika bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau wakil presiden.
Dari penjelasan pasal tersebut, maka tidak ada perintah atau keharusan yang jelas terkait pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden di kantor pemerintahan maupun swasta.

Namun, jika lambang negara dipasang bersama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka pemasangan foto presiden yang sesuai adalah ditempatkan sejajar dengan wakil presiden dan dipasang lebih rendah dari lambang negara.

Ada Imbauan Menpan RB dan Kemendikbud

Namun demikian, dalam penelusuran kami, terdapat imbauan terkait pemasangan gambar presiden dan wakil presiden yang bersifat imbauan.

Contohnya adalah Surat Edaran Menpanrb 12/2014 yang mengimbau untuk mengikuti ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 24/2009 dalam memasang gambar resmi presiden dan wakil presiden di lingkungan instansi masing-masing.

Selain itu, imbauan serupa juga ditemukan dalam Surat Edaran Mendikbud 11/2019 yang mengimbau Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto presiden dan wakil presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan foto presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari lambang negara. Selain itu, juga diimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, KPU: Raih 58,59 Persen Suara Nasional

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membacakan surat penetapan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Berdasarkan hasil surat keputusan KPU RI, pasangan nomor urut 2 di Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan secara sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa kepemimpinan 2024-2029.

"KPU Republik Indonesia menetapan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029," kata Hasyim di Ruang Rapat Pleno Gedung KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Hasyim kemudian merinci, perolehan suara kemenangan Prabowo-Gibran secara nasional yaitu 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen. Memenuhi sedikitnya 20 persen suara dari 38 provinsi di Indonesia.

Dengan pengesahan dan penetapan tersebut, Prabowo-Gibran dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

"Selanjutnya akan dilakukan penandatangan berita acara oleh KPU RI," tandas Hasyim.

Sebagai informasi, kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 lainnya seperti Anies-Muhaimin diketahui mengantongi 40.971.906 suara nasional atau 24,95 persen dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 suara nasional atau 16,47 persen.

3 dari 3 halaman

Prabowo: Kita Akan Mulai Kerja Keras untuk Rakyat

Pasangan calon presden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Kedatangan Prabowo dan Gibran untuk ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.

"Semua hari ini kita menerima ketetapan dari KPU, dan kita akan mulai kerja keras. Mempersiapkan diri," kata Prabowo kepada wartawan di KPU RI, Jakarta, Rabu.

Setelah dirinya dan Gibran nanti resmi ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden RI, Prabowo ingin adanya kerja sama antar-tokoh dan elite politik.

"Sekarang kewajiban kita semua sebagai adalah untuk kerja sama. Rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk kerjasama, kerja untuk rakyat," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini