Sukses

Diprotes Pengusaha, Kemenkeu Bakal Evaluasi Pajak Kripto

Sejumlah pengusaha kripto meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan pajak kripto.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pengusaha kripto meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan pajak kripto. Gayung bersambut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan melakukan reviu atas pemungutan pajaknya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, landasan pengenaan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022. Menurutnya, sudah ada diskusi yang dibangun berdama dengan pelaku usaha.

"Itu pada tahap penetapannya pun kami sudah berdiskusi, pertanyaannya adalah kira-kira gimana pembahasan karena ada pelaku yang mendorong revisi," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dia merinci, ada dua jenis pajak yang dipungut dari transaksi kripto. Yakni, pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen per transaksi. Serta, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen per transaksi.

Ditinjau Ulang

Kendati ada permintaan pengkajian dari pelaku usaha kripto, Suryo membuka kemungkinan untuk melakukan peninjauan atas besaran pungutan tersebut. Termasuk menganalisis dampak dari pungutan itu terhadap volume transaksi kripto.

"Nanti kami akan coba dorong reviu lagi, kira-kira seperti apa, apakah betul karena pajak yang sudah sedemikian rendah berdampak pada transaksi kripto itu sendiri, atau mungkin ada penyebab yang lain dengan transaksi kripto," jelasnya.

Suryo mengatakan, salah satu yang jadi sorotannya adalah besaran pajak yang dipungut pemerintah dia menilai, besaran pajak tadi sudah hampir sepadan dengan transaksi di bursa saham.

"Jadi nanti kita akan reviu ya kira-kira khususnya untuk besaran, apakah kurang besar sebetulnya ya mungkin pertanyaan berikutnya. Tapi kalau kami lihat sih sudah hampir sepadan dengan transaksi di pasar saham," tegasnya.

 

2 dari 3 halaman

Pengusaha Minta Pajak Kripto Dievaluasi

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), sekaligus Chief Compliance Officer Reku, Robby mengharapkan pemerintahan yang baru nantinya dapat memberlakukan dan mengkaji kembali kebijakan penerapan pajak aset kripto yang baik untuk industri.

“Selain itu, kami harap akan ada perhatian khusus bagi pengembang industri blockchain di Indonesia, termasuk pengembangan produk dan layanan agar meningkatkan minat masyarakat terhadap industri kripto dan blockchain serta memperkokoh posisi Indonesia dalam sektor ini di ranah global,” kata Robby kepada Liputan6.com, Kamis (21/3/2024).

Robby menambahkan, harapannya pemerintah dapat mengakomodir mekanisme industri kripto saat ini yang mana penerapannya bisa dikatakan berbeda dengan industri yang pernah ada.

 

3 dari 3 halaman

Perkuat Industri Kripto

Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha merupakan unsur penting untuk membentuk mekanisme yang mumpuni dan memberikan keamanan baik bagi pelaku dan pengguna.

“Asosiasi siap untuk berkolaborasi dan bersinergi bersama pemerintah untuk memperkuat industri kripto ke depannya,” pungkasnya.

Industri kripto tanah air terus menunjukkan pertumbuhan. Jumlah investor kripto mengalami lonjakan menjadi 19 juta pada Februari 2024, menunjukkan penambahan sebanyak 170.000 pengguna baru atau naik sebesar 0,9% sejak Januari 2024.

Melihat pertumbuhan investor sebelumnya, terjadi peningkatan yang signifikan karena pada periode Desember 2023-Januari 2024 hanya terjadi penambahan sebanyak 32.000 orang.

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Pajak Kripto