Liputan6.com, Jakarta Sistem bisnis buy now pay later (BNPL) kian marak di Indonesia. Sejumlah penyedia jasa keuangan mulai mengembangkan sistem pembayaran baru ini. Hanya saja, dalam perkembangannya, hal ini butuh pengawasan yang ketat.
Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin menyebutkan OJK harus terus memperkuat pengawasannya terhadap sistem layanan keuangan baru tersebut. Masalahnya, mulai ada beberapa aduan mengenai paylater tersebut.
Baca Juga
Puteri menyebutkan penyelenggara pendanaan daring perlu semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen.
Advertisement
Menurutnya, hal tersebut sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang secara tegas mengatur agar Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi.
Ia menegaskan jika OJK harus bisa lebih proaktif dalam menghadapi persoalan seperti ini. Salah satunya melalui dengan memberikan sanksi.
"Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin. Karenanya, hal ini perlu didalami terlebih dahulu," ujar politisi itu, Minggu (28/4/2024).
Mitigasi Risiko
Puteri juga berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring. Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan.
“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.
Advertisement