Sukses

Menteri Perdagangan Musnahkan Produk Baja Tulangan Beton, Segini Nilainya

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, Kemendag menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan terus menindak secara tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi baja tulangan beton yang tidak sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penegasan ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan SNI senilai Rp 257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024.

"Terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulangan beton dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI,” kata Zulhas, dikutip dari siaran pers, Minggu (28/4/2024).

Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp 257,24 miliar. Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Zulhas menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan pengawasan khusus. Hasilnya, Kemendag menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.

"Temuan produk baja tulangan beton tersebut merupakan hasil pengawasan khusus oleh Ditjen PKTN. Sesuai dengan aturan produk baja akan dimusnahkan,“ tegas Zulhas.

 

Menurut Zulhas, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk itu dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Rugikan Konsumen

"Jika tidak memenuhi SNI, tentu berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk baja tidak sesuai aturan bisa mengganggu industri dalam negeri serta menimbulkan polusi yang sangat besar. Oleh karena itu, kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nami aparat dan Kemendag akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Pelanggaran terhadap pemenuhan standar berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

3 dari 4 halaman

Pesan Mendag ke Pengusaha: Kalau Curang Usahanya Gak Maju!

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak melakukan kecurangan dalam menjalankan usaha. Menurutnya, langkah curang bisa membuat usahanya tidak akan maju.

Pesan ini disampaikan Mendag Zulkifli pada peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonnas). Menurutnya, Harkonnas jadi momentum untuk membela hak-hak konsumen.

"Tapi secara teori kan, sebetulnya para pengusaha kalau curang itu ya gak maju," ucap Mendag Zulkifli di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

"Kalau semakin bagus produknya, semakin berkualitas, semakin bagus pelayanannya, semakin tinggi kepuasan konsumen maka usahanya akan semakin maju," ia menambahkan.

Dia mengatakan kepuasan pelanggan menjadi salah satu penentu langgengnya usaha. Hal ini juga dinilai berlaku untuk perdagangan internasional seperti ekspor-impor.

Mendag Zulkifli turut mengungkap praktik kecurangan yang pernah ditemukannya dilakukan oleh sebuah SPBU. Didapat ada takaran BBM yang dikurangi sehingga merugikan konsumen. Alhasil, SPBU tersebut ditutup.

"Saya juga dulu pengusaha kan. Jadi kalau pelayanan, produknya, apalagi sengaja merugikan konsumen itu boasanya tidak bertahan lama. Seperti baru-baru ini ada pom bensin yang ngurangi ukurannya, kita isi 30 liter, 25 liter sudah angkanya sudah 30, padahal isinya baru 25 liter. Nah yang begitu biasanya membunuh usaha sendiro karena cepat atau lambat orang akan tahu," urainya.

SNI

Dia turut memberikan contoh lain. Misalnya, pada takaran timbangan atau Standar Nasional Indonesia (SNI) yang kerap dijadikan titik kecuranga. Di sisi lain juga kualitas bahan bangunan yang menentukan tingkat ketahanan bangunan.

"Atau timbangan atau SNI, kalau orang beli produk tidak sesuai SNI barang cepat rusak atau kalau bangunan ya karena tidak memenuhi standar usianya juga pendek," tegasnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Minta Pengusaha Jujur

Berkaca pada data-data tersebut, pria yang karib disapa Zulhas ini meminta para pengusaha untuk bertindak jujur. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas dari produk atau layanan yang diberikan kepada konsumen.

Hal ini disampaikan dihadapan para pengusaha yang hadir pada seremoni peringatan Harkonnas. Menurutnya, praktik kecurangan hanya akan membawa citra buruk bagi perusahaan.

"Tentu itu akan memberikan citra buruk kepada pengusahanya. Tadi saya tanya soalnya siapa yang hadir, perngusahanya banyak," tegas dia.

"Jadi pengusaha saya berharap berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan dan produk-produk yang sesuai dengan standar sehingga akan melanggengkan usahanya memajukan usahanya," pinta Mendag Zulkifli Hasan.