Sukses

Selain Kejar Target 120 Juta Sertifikat Tanah, AHY Bidik Percepatan Reforma Agraria

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menuturkan, percepatan sertifikasi tanah melalui program PTSL Kementerian ATR/BPN, sebagai upaya negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat

Liputan6.com, Jakarta - Dari target 120 juta bidang tanah di sertifikat pada 2024, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih memiliki target 9 ribu bidang tanah untuk bersertifikat. Hal itu akan digenjot melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuturkan, 111,8 juta bidang tanah secara nasional telah bersertifikat melalui intervensi program PTSL.

"Target 120 juta bidang tanah di sertifikat tahun 2024, telah terealisasi 111,8 juta bidang tanah sejak Januari-April,” ujar Agus saat kunjungan kerja di Palu, Minggu (28/4/2024), seperti dikutip dari Antara.

AHY menuturkan, percepatan sertifikasi tanah melalui program PTSL Kementerian ATR/BPN, sebagai upaya negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk menekan konflik agraria.

Dari ratusan juta bidang tanah yang sudah bersertifikat, masih ada sekitar 9 ribu bidang tanah yang terus digenjot lewat PTSL. "Target ini sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo dituntaskan hingga Desember 2024," kata dia.

Selain PTSL, Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan percepatan reformasi pertanahan atau reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, termasuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan agribisnis guna menekan kemiskinan.

Kementerian yang AHY pimpin memiliki tujuh arah kebijakan strategis itu yakni perbaikan pengelolaan pertanahan melalui peningkatan pendaftaran tanah, kemudian optimalisasi reforma agraria, peningkatan pemanfaatan tanah untuk pengembangan pertanahan.

Selanjutnya peningkatan kualitas dan keamanan data pertanahan serta ruang berbasis digital dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, memitigasi dan mencegah terjadinya sengketa atau konflik pertanahan, reformasi birokrasi berbasis merit systems dan perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM).

Arah kebijakan terakhir terwujudnya penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang berkualitas berbasis tata ruang nasional dan daerah, guna terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta ekonomi hijau.

"Program konsolidasi tanah dilakukan di Kota Palu untuk kepentingan pembangunan hunian tetap (huntap) korban gempa adalah bagian dari upaya Negara menekan konflik atau sengketa tanah, supaya masyarakat bisa hidup lebih nyaman," kata AHY.

2 dari 3 halaman

Terbitkan 1.102 Sertifikat Tanah di Sulawesi Tengah

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan 1.102 sertifikat tanah di Sulawesi Tengah (Sulteng) termasuk untuk Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Petobo, Kota Palu.

"Keseluruhan sertifikat yang diterbitkan sebanyak 1.102 sertipikat terdiri dari 655 untuk Huntap, 397 untuk peserta Konsolidasi (KT) karena tadinya tanah ini milik 397 orang yang lepaskan haknya," ujar AHY, seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, sertifikat yang sudah diterbitkan dan diserahkan kepada penyitas dapat dimanfaatkan yakni sebagai modal usaha untuk dongkrak ekonomi masyarakat setempat.

"Tadi saya serahkan sertifikat kepada warga yang memberikan kepastian hukum dan dapat meningkatkan nilai ekonominya termasuk bisa digunakan sebagai modal usaha jika dijaminkan atau diajukan ke Bank. Sebelumnya nilai tanah disini Rp50 ribu meter persegi kini menjadi Rp200 ribu meter persegi, ada peningkatan sampai empat kali. Ini mudah-mudahan menjadi baik untuk masyarakat," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Peran dan Partisipasi Masyarakat

AHY menuturkan, pada program Konsolidasi Tanah di Sulawesi Tengah khususnya di kawasan Huntap Petobo dilakukan dengan sejumlah langkah yaitu penyelesaian sengketa dan konflik di kawasan itu. Selain itu, mengedepankan partisipasi aktif dari masyarakat, serta penyedian tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap.

"Kegiatan Konsolidasi Tanah kali ini menjadi jalan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kelurahan Petobo, Tanah seluas 74 hektare ini diselesaikan melalui Konsolidasi Tanah dengan menyediakan 26 hektare yang diperuntukkan bagi Tanah Pembangunan (TP) yang penggunaannya untuk Huntap warga terdampak bencana," tutur AHY.

AHY menilai, peran dan partisipasi dari masyarakat sangat penting dalam program Konsolidasi Tanah karena dapat mewujudkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Petobo.

"Para peserta Konsolidasi Tanah yang sebelumnya mengalami konflik pertanahan, bersedia menyediakan tanah untuk pembangunan (TP) yang akan digunakan sebagai Huntap warga terdampak bencana.

Dia berharap agar masyarakat di Kota Palu khususnya yang berada di kawasan Huntap Petobo memanfaatkan dan menjaga sertifikatnya sehingga menjadi bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.

"Perlu disyukuri pasca bencana 2018 silam penyintas sudah memiliki Hunian Tetap dengan sertipikat yang jelas dari negara, ini tugas dan tanggung jawab kita semua. Kami akan terus berbuat yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita," ujar AHY.