Sukses

Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk dan Denda Puluhan Juta

Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menjelaskan lebih rinci, terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci, terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut. Bukan hanya dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut.

Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani bersama dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman barang dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).

Dari sana terlihat, saat barang datang, DHL Express memasukannya ke dalam Xray untuk memilah adakah barang mencurigakan ataupun barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Ketika barang sudah sesuai aturan dan tidak mencurigakan, akan masuk jalur hijau, serta diperbolehkan diteruskan kepada penerimanya di dalam negeri.

“Namun, bila dinilai mencurigakan, tidak ada nama penerima, keterangan barang tidak lengkap, maka akan masuk jalur merah. Untuk kemudian akan diperiksa di ruangan ‘Informal NCY Shipment Inscpecion Area’. Di sana, ada petugas Bea dan Cukai serta petugas DHL Express yang akan memeriksa ulang,”tutur Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.

Namun yang ditekankan, lanjut Askolani, yang membongkar untuk memeriksa paket mencurigakan tersebut adalah petugas dari PJT bukan petugas Bea Cukai.

“Bisa dilihat sendiri, yang membongkar paket adalah petugas dari PJT, petugas kami hanya memeriksa dan memotret. Kembali memeriksa apakah barang sesuai dengan keterangan, kemudian dikemas lagi,”katanya.

Setelah itu, barulah akan dihubungi pemilik barang tersebut untuk mengkonfirmasi.

2 dari 3 halaman

Pembeli Sepatu Tidak Melaporkan Harga Asli

Sementara, dalam kasus warganet yang mengadu di media sosial karena dikenakan bea masuk dan denda hingga puluhan juta, Askolani menjelaskan, bila paket berisi sepatu kiriman luar negeri tersebut, tidak mnyampaikan data yang sesuai.

“Pada jalur merah tadi, mencantumkan harga tidak sesuai juga termasuk, nanti akan dikoreksi. Koreksi ini dilakukan oleh petugas. Sementara harga yang disampaikan tidak sesuai dengan data diterima yang bisa diakses secar internasional,”ungkapnya.

Saat itu, disampaikan seharga Rp 500 ribu, padahal harga aslinya setelah mengakses kanal internasional seharga Rp 8,8 juta. Sehingga kemudian importir mengakui dan memenuhi kewajibannya.

3 dari 3 halaman

Sepatu Sudah Diserahkan, Pembayaran Pinalti Masih Didiskusikan

Sementara dalam kesempatan yang sama, Ahmad Muhammad Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia juga mengatakan, bila sepatu yang dibeli warganet yang diketahui beralamat di Bandung, sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Sepatu sudah diserahkan kepada bapak yang berada di Bandung, sudah kami kirimkan. Pajak untuk sepatu sudah dibayarkan dengan aturan yang baru,”ungkap Ahmad.

Meski begitu, Ahmad menerangkan, bila pinalti yang harus dibayarkan masih didiskusikan kedua belah pihak. Sebab pada prinsipnya, DHL Express membayarkan di awal pajak ataupun bila ada pinalti yang harus dibayarkan ke Bea dan Cukai.

“Pajak kita bayar dulu, baru ditagih dengan kostumer kita. Untuk sepatu ini, pajak sudah dilunaskan oleh kostumer kita, untuk pinalti masih didiskusikan,”ujarnya.