Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut. Lantas, berapa harga patokannya?
Ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Hanya saja, Menteri Trenggono menegaskan belum ada kegiatan ekspor pasir hasil sedimentasi tersebut.
Baca Juga
"Saya enggak hafal (harga pasir laut untuk ekspor), tapi kalau yang pasti untuk kepentingan ekspor, kan sekarang ekspor belum dibuka masih menunggu peraturan Menteri Perdagangan dulu diselesaikan," ungkap Trenggono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Advertisement
Sementara itu, terkait dengan harga patokan perkubik pasir laut, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perdagangan. Dia hanya mengungkap kisaran harga untuk pemanfaatan pasir laut baik untuk kepentingan dalam negeri maupun ekspor.
Dia bilang, ada pajak sekitar 30 persen untuk pemanfaatan di dalam negeri. Terkait harganya, dia menyebut ada di kisaran Rp 90 ribu per meter kubik untuk kepentingan dalam negeri. Serta, Rp 198 ribu per meter kubik untuk kepentingan ekspor.
"Kalau untuk dalam negeri itu kan dikenakan pajak 30 persen dari harga patokan, harga patokannya saya enggak hafal sih. Dalam negeri itu kalau enggak salah Rp 90 ribu atau berapa gitu, kalau yang luar Rp 198 ribu atau Rp 188 ribu," katanya.
Menteri Trenggono menegaskan, perusahaan yang akan melakukan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi itu harus merupakan perusahaan lokal.
"Gak boleh (perusahaan asing), harus lokal," tegasnya.
Â
Belum Ekspor Pasir Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan belum ada aktivitas ekspor pasir laut. Kebijakan ekspor menurutnya menjadi kewenangan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentsdi di Laut. Namun, kewenangan perizinan ekspor ada di Kementerian Perdagangan.
"Kalau yang pasti untuk kepentingan ekspor saat ini belum dibuka masih menunggu Peraturan Menteri Perdagangan terlebih dahulu untuk diselesaikan," ujar Menteri Trenggono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Dia mencatat ada banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut tersebut. Meski, dia tidak merinci ada berapa banyak perusahaan yang ingin melakukannya.
"Yang pasir laut yang daftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada yang diekspor," tegas dia.
Trenggono menegaskan, pemanfaatan pasir laut tidak melulu soal ekspor. Pemanfaatannya lebih dulu ditujukan untuk kepentingan di dalam negeri.
Menurutnya, masih banyak wilayah di Indonesia yang membutuhkan pasir untuk keperluan reklamasi. Dia menyebut, ada proyek reklamasi di Batam hingga Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Kan kita tau juga namanya reklamasi di Indonesia juga banyak. di Batam banyak sekali, terus PIK juga reklamasi bentar lagi akan jalan, itu salah satunya kita minta agar reklamasinya menggunakan sedimentasi," ucapnya.
Â
Advertisement
Konservasi
Tak berhenti disitu, Menteri Trenggono juga membuka pemanfaatan untuk keperluan konservasi. Salah satu yang disebutnya ada di kawasan Morodemak, Jawa Tengah.
Nantinya, pasir hasil sedimentasi di wilayah tersebut akan dibersihkan dan ditanami bakau.
"Concern kita adalah salah satu contoh itu sedimentasi yang di Morodemak itu kita revitalisasi dengan kita akan melakukan pembangunan sedimentasinya kita akan beresin, kita rubah menjadi hutan mangrove untuk menghidarkan banjir rob. Itu menjadi model yang mau kita sampaikan bahwa tidak selamanya sedimentasi untuk kepentingan ekspor," urainya.