Sukses

Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbud RI Kembangkan Program Konversi Sepeda Motor Listrik

Kementerian ESDM memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan khususnya siswa dan tenaga pengajar SMK untuk mengkonversikan kendaraannya secara gratis.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia terus menggalakkan pemanfaatan energi bersih untuk mencapai target pengurangan emisi yang tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (e-NDC) dengan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 32% melalui upaya sendiri dan 43% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Salah satu yang tengah digencarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengurangi emisi tersebut ialah program konversi sepeda motor berbasis bensin menjadi listrik. Untuk mendukung program tersebut, kolaborasi berbagai pihak mutlak harus dilakukan Kementerian ESDM supaya ekosistem konversi motor listrik bisa berkembang dan berjalan dengan baik.

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM akan menggandeng Ditjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam bidang pengembangan kompetensi konversi motor listrik. Kedua Kementerian akan mengembangkan modul pelatihan konversi motor listrik bersama, sebagai bagian dari kurikulum merdeka Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Indonesia.

"Saya telah bertemu dengan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Ibu Kiki Yuliati, untuk berdiskusi tentang program konversi sepeda motor listrik, dan bagaimana pelibatan SMK dalam program ini," ujar Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi, di Jakarta, Jumat lalu (26/4).

Kemendikbud Ikutsertakan SMK Bidang Otomotif

Nantinya, kerja sama antar instansi pemerintahan ini akan disahkan ke dalam bentuk Nota Kesepahaman sebagai payung hukum sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ditjen Pendidikan Vokasi akan mengikutsertakan SMK di bidang otomotif atau teknik kendaraan ringan ke dalam kegiatan konversi motor listrik, dengan menjadi bengkel mitra Kementerian ESDM.

Saat ini, sudah terdapat 34 bengkel motor konversi bersertifikat yang terdaftar di Kementerian Perhubungan, namun baru 17 Bengkel Konversi yang menjadi mitra Kementerian ESDM untuk menjalankan Program Bantuan Pemerintah dalam mengonversi sepeda motor yang mendapatkan subsidi.

Eniya berharap, bertambahnya para tenaga ahli konversi motor listrik dan bengkel konversi serta pusat layanan bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan konversi sepeda motor.

2 dari 2 halaman

Konversi Sepeda Motor Listrik Gratis untuk Siswa dan Pengajar SMK

Sebagai terobosan, saat ini Kementerian ESDM memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan khususnya siswa dan tenaga pengajar SMK untuk mengkonversikan kendaraannya secara gratis, didukung oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) badan usaha sektor ESDM.

"Saat ini, program gratis konversi sepeda motor ini terbatas untuk kalangan SMK, dimana kita memanfaatkan dana CSR untuk menutupi kekurangan biaya konversi (setelah dikurangi subsidi sebesar Rp10 juta) yang harus ditanggung pemilik sepeda motor, mudah-mudahan ke depannya, bisa kita tingkatkan untuk kelompok masyarakat umum," imbuhnya.

Lebih lanjut Eniya mengatakan, dengan mengikuti program konversi sepeda listrik, siswa dan tenaga pengajar SMK dapat langsung mempraktekkan proses konversi (pelatihan on the spot) dan mengambil bagian untuk mengurangi polusi dan penurunan emisi.

Untuk diketahui, Pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran bantuan pemerintah pada program konversi sepeda motor listrik menjadi Rp10 juta. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, kelompok penerima bantuan yang semula terbatas pada perseorangan, kini diperluas untuk mencakup kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat, serta lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah.

 

(*)