Sukses

Menkop Teten Masduki Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjamin tidak ada kebijakan rencana untuk membatasi jam operasional warung termasuk warung Madura.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan tidak ada larangan bagi warung Madura untuk buka selama 24 jam. Ini sekaligus menjawab keriuhan di masyarakat.

Teten Masduki menegaskan tidak ada upaya untuk membatasi jam operasional warung kelontong yang buka siang dan malam itu. Dia pun berani menjamin tidak ada pihak di instansi yang dipimpinnya untuk melarang warung Madura buka 24 jam.

"Jadi kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," tegas Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dia mengaku sudah meninjau langsung peraturan daerah yang disebut membatasi jam operasional warung Madura. Hasilnya tidak ada batasan yang dimaksud.

Bahkan, Menteri Teten menemukan pembatasan yang dimaksud dalam Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 merujuk pada operasional toko ritel moderen.

"Ya, juga kami sudah melakukan pengecekan terhadap peraturan daerah Kabupaten Klungkung No. 13 tahun 2018 juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat," kata dia.

"Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional retail modern," ia menambahkan.

Wali Kota Denpasar Sebut Tak Ada Aturan Jam Operasional Warung Madura

Sebelumnya,Pemerintah Kota Denpasar angkat bicara mengenai aturan jam operasional warung Madura setelah ramai pro dan kontra terkait warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur yang saat penertiban oleh Satpol PP diimbau untuk buka hingga jam 12 malam.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, pemerintah kota tidak memiliki peraturan seperti Peraturan Wali Kota/Perwali mengenai jam operasional warung Madura hingga kini. Demikian dikutip dari Antara, ditulis Minggu, 28 April 2024.

“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kamis juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” tutur Jaya Negara.

2 dari 4 halaman

Bakal Koordinasi

Diketahui warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar. Warung tersebut berjualan 24 jam penuh dan karyawannya kerap berganti.

Pemkot Denpasar kemudian melihat penertiban berupa pendataan penduduk pendatang merupakan upaya yang tepat untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu ketertiban lingkungan, sementara terkait kebijakan jam operasional warung masih harus dicari tahu.

“Saya akan koordinasikan melihat apa pertimbangannya, mungkin dalam konteks sekarang ini karena seringnya kejadian perkelahian, kami memang menginstruksikan kepada jajaran desa/lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk,” tutur dia.

Dia menilai, tindakan Pemkot Denpasar bukan bermaksud berprasangka terhadap penduduk pendatang terutama yang bekerja menjaga warung Madura, namun ingin ibu kota Bali itu tetap kondusif.

3 dari 4 halaman

Perwali Butuh Kajian Berbagai Tim

“Kami ingin membangun Denpasar ini agar tetap kondusif, kami sangat menghormati pendatang, apalagi dia datang juga membawa rezeki, ada juga mencari kerja, membantu proses kerja, dalam konteks penertiban penduduk mungkin lurahnya mengambil kebijakan menjaga kelurahannya, dengan ditutup jam 12,” kata dia.

Dia mengatakan, meminta warung Madura tutup pukul 00.00 Wita bukan merupakan bentuk pemerintah mendukung ritel modern yang buka hingga lebih larut.

Jaya Negara sendiri memantau selama ini daerah pinggiran Denpasar itu memang sudah sepi saat tengah malam, sehingga jika akhirnya kebijakan Kelurahan Penatih ini tepat, ia tak segan-segan untuk mendukung.

Akan tetapi, ia berjanji akan melakukan kajian terlebih dahulu apalagi jika ke depan harus dipertegas melalui peraturan wali kota. Hal ini mengingat untuk menjadikan kebijakan tersebut Perwali membutuhkan kajian berbagai tim.

4 dari 4 halaman

Benarkah Warung Madura Dilarang Berjualan 24 Jam, Begini Kata Pemerintah

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mendapati tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.