Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan Rp 389,58 triliun atau 24,64 persen dari target penerimaan. Realisasi pendapatan itu turun 7,07 persen (YoY).
Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp 335,20 triliun atau 16,35 persen dari pagu, naik 17,34 persen (YoY). Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta Mei Ling, saat Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta menyampaikan kinerja APBN Regional DKI Jakarta seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Sementara itu, untuk kinerja perpajakan hingga 31 Maret 2024, penerimaan pajak mencapai Rp 273,85 triliun termoderasi sebesar 13,81 persen. Kinerja penerimaan pajak hingga Maret 2024 didukung dari PPh Non Migas sebesar Rp 150,70 triliun, turun 8,03 persen (YoY) dipengaruhi oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh pasal 25 badan/corporate.
Advertisement
"PPN sebesar Rp107,69 triliun turun sebesar 20,29% (yoy) disebabkan turunnya nilai impor dan kegiatan Wajib Pajak pada sektor Pengolahan dan Perdagangan,” ujar Mei Ling.
Selain itu, PPh Migas sebesar Rp14,47 triliun turun sebesar 17,95% (yoy) karena adanya moderasi harga komoditas terutama minyak bumi dan gas alam.
Mei Ling mengatakan, PBB sebesar Rp139,11 miliar, tumbuh sebesar 945,37%% (yoy) disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB Migas yang nilainya cukup signifikan di bulan ini.
Pajak Lainnya sebesar Rp835,98 miliar susut 22,58% (yoy) karena turunnya pendapatan bunga dari penagihan PPh dan PPN. Kinerja Bea dan Cukai, sampai 31 Maret 2024 mencatat penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp4,65 T atau 16,82% dari target APBN 2024 dan termoderasi sebesar 17,86%. Penerimaan Bea Masuk sebesar Rp4,44 triliun atau 16,50% dari target, turun sebesar 20,37% (yoy) disebabkan penurunan aktivitas impor.
Penerimaan cukai tercatat sebesar Rp95,71 miliar atau 14,40% dari target mengalami kenaikan sebesar 19,57% (yoy) disebabkan karena akibat kenaikan tarif cukai beberapa BKC.
"Penerimaan Bea Keluar mencapai Rp119,22 miliar atau 120,97% dari target meningkat sangat signifikan sebesar 975,69% (yoy) disebabkan oleh adanya kenaikan harga komoditas terutama referensi CPO berada diatas rata-rata,” kata Mei Ling.
Realisasi PNBP
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp110,69 triliun dari target APBN 2024, naik sebesar 15,57% (yoy).
“Capaian ini utamanya ditopang oleh komponen penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp25,97 triliun atau 27,21% dari target mengalami penurunan sebesar 40,70% (yoy) akibat penyesuaian tarif iuran produksi/royalti batu bara,” ujar Mei Ling.
Sementara itu, bagian laba BUMN sebesar Rp42,89 triliun atau 633,47% dari target, mengalami kenaikan sebesar 833,47% (yoy) akibat meningkatnya setoran dividen BUMN perbankan dan non perbankan. PNPB Lainnya sebesar Rp32,32 triliun atau 40,96% dari target, turun sebesar 8,79% (yoy) karena adanya penurunan PHT (Penjualan Hasil Tambang), PNBP Aset BMN, PNBP Lelang, dan PNBP Piutang Negara.
“Pendapatan BLU sebesar Rp 9,50 triliun atau 17,34% dari target mengalami penurunan sebesar 20,47% (yoy) ) karena adanya moderasi harga komoditas CPO kelapa sawit,” ujar dia.
Mei Ling menuturkan kondisi perekonomian di wilayah DKI Jakarta dalam kondisi yang stabil dan baik. Mesikpun perkembangan Inflasi DKI Jakarta sebesar 2,18% (yoy), sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya , tetapi masih dalam kondisi yang terkendali.
Hal tersebut tercemin dalam Indeks Keyakinan Konsumen di wilayah DKI Jakarta yang mengalami tren peningkatan. IKK Jakarta pada Maret2024 dalam zona optimis (>100) terjaga pada level 143,80. Capaian ini lebih tinggi dari IKK nasional yang tercatat 123,8.
Advertisement
DJP Jakarta Utara
Sementara untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara sampai 31 Maret 2024 realisasi penerimaan mencapai Rp12,4 triliun atau 21,45% dari target penerimaan sebesar Rp57,81 triliun.
Pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara berdasarkan jenis pajak, dominan penerimaan berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp5,56 triliun atau 22,25% dari target PPh Non Migas sebesar Rp24,98 triliun , PPN dan PPnBM sebesar Rp6,83 triliun atau 20,84 dari target PPN dan PPnBM sebesar Rp32,78 triliun, PBB dan BPHTB sebesar Rp2,31 miliar atau 225,50% dari target PBB dan BPHTB sebesar Rp1,02 miliar, serta pajak lainnya sebesar Rp6,08 miliar atau 14,97% dari target pajak lainnya sebesar 40,61 miliar.
Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara, kontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar 46,38%, sector lainnya sebesar 13,83%, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 12,87%, sektor pengolahan sebesar 7,83%, sektor konstruksi 4,20% dan sector pertambangan dan penggalian sebesar 3,08%.
DJP Jakarta Pusat
Penerimaan pajak hingga Maret 2024 sebesar Rp21,61 triliun (21,11% dari target) mengalami kenaikan sebesar 3.35% (yoy) di DJP Jakarta Pusat. Penerimaan neto tumbuh tipis pada angka 3% karena kenaikan signifikan pada sektor-sektor kontributor utama yaitu: Administrasi Pemerintahan, Jasa Keuangan, Informasi dan Komunikasi, dan Sektor Lainnya dimoderasi oleh penurunan sektor Perdagangan, Pertambangan, dan Industri Pengolahan.
Selain itu, pelemahan aktivitas industri dan perdagangan berimbas melemahnya penerimaan PPN, namun dapat di-offset dengan kenaikan realisasi Pajak Penghasilan terutama PPh 21.
DJP Jakarta Barat
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar menuturkan, capaian realisasi penerimaan neto periode hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp15,09 triliun (23,27% dari target APBN 2024) dengan pertumbuhan sebesar 3,5% (yoy).
Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak terbesar menunjukkan pertumbuhan positif, di antaranya: PPh Pasal 21 sebesar 16,4% (yoy), PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 20% (yoy), dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 15% (yoy).
Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Perdagangan sebesar 4,4% (yoy), Konstruksi & Real Estat sebesar 25,5% (yoy), dan Sektor Lainnya sebesar 9,7% (yoy).
Dari sisi subsektor, mayoritas subsektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Perdagangan Besar sebesar 2,4% (yoy), Perdagangan Eceran sebesar 3,8% (yoy), dan Pegawai Swasta sebesar 8,9% (yoy).
Kepatuhan
Sedangkan dari sisi kepatuhan, hingga 31 Maret 2024, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah diterima di Jakarta Barat sebanyak 331.704 SPT, tumbuh sebesar 2,61% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menghadapi 2024, Farid Bachtiar mengerahkan seluruh pegawai untuk bekerja optimal dengan menerapkan “Value Added Triangle” atau “Segitiga Nilai Tambah”, yaitu revenue (penerimaan), information (informasi), dan knowledge (pengetahuan).
“Setiap pegawai di Kanwil dJP Jakarta Barat dalam bekerja harus berorientasi pada mengumpulkan penerimaan, menambah data dan informasi, serta menambah pengetahuan yang dimiliki,” ujar Farid.
Advertisement
DJP Jakarta Selatan
Hingga Maret 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp20,2 Triliun.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I berhasil meraih pertumbuhan di angka yang positif yaitu sebesar 1,14% dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya. Sektor perdagangan, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta jasa professional dan ilmiah dan teknis menjadi tiga sektor penopang utama dalam capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I di bulan Maret.
Berdasarkan jenisnya, penerimaan beberapa jenis pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I menunjukkan angka pertumbuhan yang cukup baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu PPh Pasal 22 Impor (31,55%); PPh Pasal 26 (30,14%); dan PPh Non Migas Lainnya (374,33%).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sendiri mencatatkan realisasi penerimaan pajak neto per 30 April 2024 sebesar Rp81,29 triliun (29,09%) dari target penerimaan pajak Tahun 2024 sebesar Rp279,46 triliun. Capaian tersebut berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp33,64triliun, PPh Migas Rp21,30 triliun, PPN sebesar Rp 26 triliun, PBB sebesar Rp135,76 miliar, dan Pajak lainnya sebesar Rp189,53 miliar.