Sukses

Teten Masduki Buka-bukaan Warung Madura Sering Kalah Saing dari Ritel Modern

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan posisinya dalam mendukung eksistensi warung kelontong seperti warung Madura

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki buka-bukaan banyak warung kecil seperti warung Madura yang kalah saing dengan ritel modern. Padahal, posisi warung kelontong itu dinilai paling membantu masyarakat.

Teten menegaskan posisinya dalam mendukung eksistensi warung kelontong seperti warung Madura. Salah satunya dengan tidak membatasi jam operasional warung yang biasa buka 24 jam tersebut.

"Jadi kami mengapresiasi warung-warung Kelontong milik masyarakat yang selama ini telah banyak membantu masyarakat karena menyerap produk-produk lokal dan yang operasionalnya juga yang fleksibel," kata Menteri Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dia mengungkap banyak warung Madura yang kalah saing dengan toko ritel moderen. Dia mengaku telah menyadari hal tersebut. Teten meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang mendukung eksistensi warung kecil.

"Justru begini, warung tradisional itu kan betul-betul ekonomi rakyat yang selama ini banyak tersisih oleh retail modern. Pemerintah menyadari itu. Ini jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan," urainya.

"Ini yang komitmen pemerintah, karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah karena ini kebijakan izinnya ada di daerah bukan di kementerian ini harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung," Teten menambahkan.

Dia turut mengapresiasi toko ritel yang sudah membuka ruang bagi penjualan produk lokal. Termasuk juga mengapresiasi pemerintah daerah yang berani membatasi lahirnya toko ritel modern baru di daerahnya. 

"Ada beberapa kebijakan daerah yang memang sudah membatasi izin-izin baru terhadap ritel modern dan juga ada beberapa, ya ada daerah yang juga sudah menggandeng ritel modern untuk juga menjual produk UMKM di jaringan ritel itu," ucap Teten.

2 dari 4 halaman

Dekat dengan Masyarakat

Teten melihat adanya keunggulan dari warung Madura atau warung kelontong di tengah masyarakat. Dia menuturkan, warung-warung itu yang mudah diakses di suatu lingkungan pemukiman.

Ditambah lagi, dengan tak ada batasan jam operasional, masyarakat yang membutuhkan bisa mendatangi warung kapan saja.

"Justru menurut saya warung-warung tradisional ini warung-warung rakyat, ini justru keunggulan komparatifnya dibandingkan jaringan retail modern dia dekat dengan konsumen, dia bisa diakses kapan saja ya. Jadi justru ini yang harus tetap dipertahankan," tegas dia.

"Sehingga warung-warung tradisional ini masih tetap bisa bersaing dengan retail modern, karena memiliki keunggulan ini. Karena itu kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka, ini keliru Ya, ini keliru besar," pungkas Teten Masduki.

3 dari 4 halaman

Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan tidak ada larangan bagi warung Madura untuk buka selama 24 jam. Ini sekaligus menjawab keriuhan di masyarakat.

Teten menegaskan tidak ada upaya untuk membatasi jam operasional warung kelontong yang buka siang dan malam itu. Dia pun berani menjamin tidak ada pihak di instansi yang dipimpinnya untuk melarang warung Madura buka 24 jam.

"Jadi kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," tegas Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dia mengaku sudah meninjau langsung peraturan daerah yang disebut membatasi jam operasional warung Madura. Hasilnya tidak ada batasan yang dimaksud.

4 dari 4 halaman

Batasi Ritel Modern

Bahkan, Menteri Teten menemukan pembatasan yang dimaksud dalam Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 merujuk pada operasional toko ritel moderen.

"Ya, juga kami sudah melakukan pengecekan terhadap peraturan daerah Kabupaten Klungkung No. 13 tahun 2018 juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat," kata dia.

"Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional retail modern," tegas Teten.

Â