Sukses

Menteri Teten: Kalau Pemda Ada Ide Batasi Jam Operasional Warung Madura Itu Keliru

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional seperti warung madura dari ekspansi ritel modern.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan bahwa pemerintah akan melindungi warung tradisional seperti warung Madura dari ekspansi ritel modern. Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Teten menjelaskan, jangan sampai toko-toko kelontong milik masyarakat termasuk warung Madura terpinggirkan di tengah gempuran ritel modern. Pernyataan itu disampaikan Teten merespons pemberitaan yang beredar mengenai pelarangan jam operasional warung Madura 24 jam.

Warung Madura dan toko-toko kelontong lainnya justru harus didukung karena mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh ritel modern.

“Pemerintah menyadari itu. Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Ini menjadi komitmen pemerintah,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/5/2024).

Untuk itu, Teten menilai keberadaan warung Madura dan toko kelontong lainnya harus dipertahankan. Ia juga akan memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memuat kebijakan yang mendukung keberadaan warung-warung kelontong agar dapat tetap bersaing dengan ritel modern.

“Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya … orang bisa belanja kapan saja, dekat dengan konsumen,” tuturnya.

Teten menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern.

Dalam kesempatan tersebut, Teten Masduki juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam.

Ia mengatakan sudah meninjau salah satu peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.

Menurut Teten, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional ritel modern.

2 dari 3 halaman

Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam di Bali, Jokowi Turun Tangan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meminta jajarannya meninjau ulang peraturan yang tak medukung UMKM. Menyusul ramainya kasus warung kelontong atau warung Madura dibatasi waktu operasionalnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, pihaknya sudah meninjau peraturan daerah di Klungkung, Bali. Temuannya, tidak ada aturan yang membatasi waktu operasional warung Madura.

"Jadi kami juga akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota harus berpihak pada UMKM," tegas Menteri Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dia menegaskan, atas temuan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta adanya peninjauan ulang seluruh Perda. Tujuannya, memastikan aturan di tingkat daerah itu mendukung usaha UMKM.

"Jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk mereview seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini," katanya.

3 dari 3 halaman

Utamakan Nasib UMKM

Dia mewanti-wanti jajarannya untuk mengutamakan nasib dari UMKM. Bahkan ditegaskannya kalau warung rakyat atau skala kecil harus dilindungi dari maraknya ekspansi ritel moderen.

"Kementerian Kooperasi harus jelas pemihakannya untuk UMKM, Sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021, Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekpansi retail modern," bebernya.

Video Terkini