Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan status 17 bandara internasional yang dicabut ternyata hanya layani 169 turis asing sepanjang 2023. Jumlah itu kurang dari satu persen dari total turis asing ke Indonesia.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan, pada 2023, jumlah wisatawan mancanegara di 17 bandara yang dicabut status internasionalnya itu hanya sebanyak 169 kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Baca Juga
Amalia prediksi, apabila jumlah itu dibuat persentase proporsi dari jumlah keseluruhan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, angka yang didapatkan kurang dari satu persen.
Advertisement
"Kira-kira kalau kita buat persentasenya, 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lainnya di tahun tersebut,” ujar Amalia.
Selain itu, jika dilihat dari jumlah perjalanan wisatawan nasional yang berangkat keluar negeri melalui 17 bandara tersebut hanya sebanyak 61.106 perjalanan.
"Atau kira-kira hanya 1,06 persen dari total perjalanan wisatawan nasional,” tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang penetapan bandar udara internasional pada 2 April 2024.Dengan demikian, 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menuturkan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
"Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat, 26 April 2024 seperti dikutip dari Antara.
Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Ia mengatakan, hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sepakat dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia, dari yang semula 34 bandara menjadi 17 bandara.
Kemenhub Cabut 17 Status Bandara Internasional, Dianggap Tak Optimal
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari semula sebanyak 34 bandara, kini tersisa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuampaikan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ia menambahkan.
Dianggap LumrahDia mengatakan, keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Menurutnya, sudah nenjadi hal yang lumrah di negara lain dalam melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional.
Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan internasional secata reguler atau berjadwal.
Di antaranya, Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
"Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ucap Adita.
Advertisement
Daftar Bandara Internasional
Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, PapuaBandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Masih Bisa Layani Penerbangan Internasional
Selain 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Ini bisa dijalankan setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan;b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; ataue. Penanganan bencana.
"Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," tegasnya.
Advertisement