Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap pejabat Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung terkait dugaan mafia tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diketahui akan turun tangan.
Sebelumnya, Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa orang terkait dugaan praktik mafia tanah karena meminta uang senilai Rp 10 miliar terkait syarat untuk investasi.
Baca Juga
Memanggapi itu, AHY mengaku akan mempelajari lebih dulu kasus tersebut. Kendati begitu, dia belum berbicara banyak mengenai langkah lanjutan yang akan diambilnya.
Advertisement
"Saya harus pelajari dulu ya," ucap AHY singkat, di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
AHY diketahui menaruh perhatian serius dalam menumpas mafia tanah. Bahkan, dia tidak segan untuk mengambil langkah tegas, baik bagi oknum dalam internal ATR/BPN atau pihak lain yang terlibat.
Mengutip laman Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Bali menangkap KR, pejabat Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung. Penangkapan ini dilakukan di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Kamis 2 Mei 2024.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali yang berkomitmen memberantas praktik-praktik mafia investasi dan mafia tanah.
Tangkap 4 Orang
Selain menangkap KR, penyidik juga mengamankan pengusaha berinisial AN dan dua orang lainnya yang bersama KR. Mereka diamankan karena diduga terlibat pemerasan yang dilakukan KR kepada AN terkait investasi di daerah Desa Adat Berawa.
Syarat Proses Investasi
Sebagai salah satu syarat proses investasi, AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.
"Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp 10.000.000.000, sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, dikutip Jumat (3/5/2024).
Pada Maret lalu, kata Putu, AN menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000 kepada KR di Starbuck Café daerah Kuta. AN kembali menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 pada Kamis 2 Mei 2024.
"Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” kata Putu Agus Eka Sabana.
Advertisement
Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan adalah bundelan kantong kresek warna kuning berisi amplop yang di dalmnya terdapat uang sebesar Rp 100.000.000, mobil Toyota Fortuner, dan barang bukti elektronik berupa dua buah handphone.
Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku untuk menjaga iklim investasi, baik investor luar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat.
Tindakan tegas juga untuk menjaga nama baik Bali di mata investor di luar negeri, serta menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
AHY Sebut Ada Puluhan 'Buronan' Mafia Tanah, Siap-Siap Kena Ciduk
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengaku telah mengantongi puluhan oknum mafia tanah. Dia pun tak segan untuk menumpas para oknum tersebut.
Dia mengatakan, dalam menghadapi mafia tanah tersebut perlu sebuah strategi yang tepat. Meski telah mengantongi banyak nama, dia enggan mengungkapkan lebih awal.
"Tunggu saja, kita terus ke proses, kita punya puluhan target operasi ya, saya tidak mungkin bongkar satu per satu," ujar Agus di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Pria yang karib disapa AHY ini menjelaskan, dalam menangkap mafia tanah perlu langkah mendadak atau surprise. AHY juga menegaskan upaya tersebut semata untuk melindungi masyarakat.
"Karena itu perlu perlu dadakan juga, surprise juga, tetapi saya meyakinkan bahwa komitmen kami serius sekali untuk bisa gebuk mafia tanah ini karena inilah yang diharapkan oleh masyarakat," ucapnya.
Lantaran, kata dia, banyak kelompok masyarakat yang merasakan dampak buruk dari praktik ilegal mafia tanah. Bukan hanya masyarakat yang berpendapatan rendah, tapi termasuk juga masyarakat di kelas atas.
"Masyarakat itu ya yang saya temui sering kali tak berdaya. Jangankan masyarakat kecil yang penghasilannya rendah, masyarakat yang kita anggap punya penghasilan tinggi, status sosial dan ekonominya juga di atas, tapi seringkali tidak berdaya menjadi korban mafia tanah, Ini merusak keadilan apalagi rakyat kecil," kata dia.
Advertisement