Sukses

Tak Bisa Ditawar, Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Rumah pemotongan ayam selama ini belum memperhatikan aspek-aspek kebersihan, kesehatan dan kehalalan.Dengan adanya aturan wajib sertifikasi halal ini maka proses pemotongan unggas perlu mengikuti syarat yang ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produsen makanan minuman. Ini termasuk bagi rumah pemotongan hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU).

Mendag Zulkifli Hasan menyebut kewajiban sertifikasi halal bagi RPH itu harus dipenuhi paling lambat pada Oktober 2024 mendatang. Menyusul ketetapan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama soal sertifikasi halal di produk makanan dan minuman.

"Sementara nanti semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat, Oktober udah enggak tawar-tawar lagi, Oktober besok harus ada sertifikatnya," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Pada kesempatan ini, dia meninjau langsung proses pemotongan ayam di lokasi tersebut. Menurutnya, aspek kebersihan, kesehatan unggas, hingga cara potongnya wajib menjadi perhatian serius.

"Nah oleh karena itu proses pemotong itu penting, tadi kita lihat cara motongnya, kebersihannya kesehatan hewannya ada dokter dan sebagainya," tuturnya.

Dia mengisahkan, pemotongan ayam sebelumnya dilakukan tanpa memperhatikan aspek-aspek tadi. Namun, setelah ada aturan wajib halal ini, proses pemotongan unggas perlu mengikuti syarat yang ditentukan.

"Ya kalau dulu kan di kampung saya kalau ayam kelindes mobil, langsung potong, nah ini enggak ada syarat-syaratnya untuk ayam potong itu memenuhi standar agar tidak merugikan konsumen supaya kita konsumsi itu sehat halal ya," terangnya.

"Itu kira-kira intinya dan Oktober nanti memang sudah tidak ditawar-tawar lagi semua harus pakai sertifikat halal," tegas Mendag Zulkifli Hasan.

 

2 dari 3 halaman

Wajib Halal Oktober 2024

Mengutip laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan." kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Dia menegaskan, kegita kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Jika belum mengantongi sertifikat dan produknya beredar, maka akan dikenakan sanksi.

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi." tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

Jenis Sanksi

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tegas Aqil.

Video Terkini