Sukses

Indonesia Masuk White List Tokyo MoU 4 Tahun Beruntun, Ini Manfaatnya

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemen Antoni Arif Priadi menuturkan, pihaknya berupaya menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar internasional untuk pertahankan status white list.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kembali masuk kategori daftar putih atau White List Tokyo MoU. Hal ini sesuai dengan hasil Laporan Tahunan Tokyo MoU 2023, menunjukkan keberhasilan Indonesia mempertahankan status White List selama empat tahun berturut turut sejak 2020. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemen Antoni Arif Priadi mengatakan, dalam laporan Tokyo MoU tersebut, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 654 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, terdapat 28 kapal yang mengalami detensi. 

Jumlah kapal yang terdetensi tersebut sedikit meningkat, yakni 5 kapal pada 2021, 10 kapal pada 2022, dan 13 kapal pada 2023.

"Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia. Sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia," kata Antoni, Senin (6/5/2024).

Antoni juga menuturkan, berbagai upaya yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar internasional untuk mempertahankan status White List ini. 

Antara lain, dilakukan melalui instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO), dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Sedangkan terhadap pemilik dan/atau Operator yang kapal-nya mengalami detensi di luar negeri, diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat," imbuh Antoni.

Upaya lainnya yang dilakukan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga selalu memberikan pendampingan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh bagi perusahaan yang kapalnya mengalami detensi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Upaya Lain

Salah satunya, dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal secara langsung ke kapal untuk memastikan awak kapal dapat memenuhi semua temuan yang didapatkan oleh petugas Port State Control di luar negeri.

Dirjen Hubla menjelaskan berbagai keuntungan kembalinya Indonesia masuk  kategori White-List. Mulai adanya citra positif Indonesia di mata internasional, dimana meningkatkan reputasi negara bendera sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi maritim internasional. 

Dengan masuk dalam kategori white list, kapal berbendera negara tersebut akan dipandang lebih baik oleh pihak asuransi, penyewa kapal, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Dari sisi pemeriksaan kapal adalah adanya pengurangan frekuensi Inspeksi, karena kapal dari negara-negara White-List cenderung diperiksa lebih jarang karena dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan Ini dapat mengurangi waktu tunggu dan menghindari penundaan yang tidak perlu saat masuk pelabuhan," terangnya.

 

3 dari 4 halaman

Keuntungan Lainnya

Keuntungan lainnya adalah adanya efisiensi operasional kapal. Hal ini disebabkan adanya pengurangan waktu inspeksi memungkinkan kapal beroperasi lebih efisien, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan produktivitas, serta kapal dapat melewati prosedur pemeriksaan dengan lebih cepat, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.

"Sedangkan dari sisi kemudahan akses pelabuhan, kapal dari negara White-List mungkin mendapatkan akses lebih mudah ke pelabuhan, karena dianggap berisiko rendah. Sehingga pihak pelabuhan lebih cenderung menerima kapal dengan rekam jejak keselamatan yang baik tanpa harus melalui pemeriksaan ketat," ujar Antoni.

Sementara dari sisi perekonomian, kapal berbendera negara dalam White-List lebih diinginkan oleh operator dan penyewa kapal, meningkatkan daya saing industri pelayaran negara tersebut. Ini tentunya akan meningkatkan jumlah pendaftaran kapal baru ke negara tersebut, yang berarti adanya peningkatan pendapatan dari biaya registrasi dan pajak.

 

4 dari 4 halaman

Standar Keselamatan

Begitu pula dari sisi standar keselamatan, keberadaan Indonesia pada kategori White-List  menunjukkan bahwa negara Indonesia memiliki sistem pengawasan maritim yang efektif. Sehingga membantu meningkatkan standar keselamatan kapal dan awak kapal, yang secara keseluruhan meningkatkan industri maritim.

"Lebih dari itu semua, secara dukungan diplomasi, bagi negara bendera di white-list memiliki posisi yang lebih kuat dalam negosiasi internasional terkait aturan maritim, sehingga memungkinkan negara untuk lebih berperan dalam pembuatan kebijakan dan standar maritim global," ujar Antoni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.