Sukses

Hari Pertama Penerapan Revisi Aturan Barang Bawaan Penumpang, Mendag Temukan WNA Bawa Barang Ini di Koper

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau penerapan Permendag Nomor 7/2024 yang merupakan revisi aturan barang bawaan penumpang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan  (Mendag) Zulkifli Hasan sambangi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/5/2024). Kedatangan Mendag yang didampingi Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, untuk memantau implementasi Permendag Nomor 7/2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Setibanya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Mendag Zulkifli Hasan meninjau terlebih dulu pos Bea dan Cukai dari kedatangan internasional. Seperti dari negara Taiwan, Hongkong, Dubai dan Qatar. 

"Kita memang belum lihat dari Malaysia, tapi kalau tadi yang turun dari Taiwan, Hong Kong, Dubai, Qatar, mudah-mudahan dengan Permendag itu, segala hal yang terjadi bisa diselesaikan,"ungkap Zulkifli Hasan.

Saat itu Mendag melihat adanya orang asing yang kedapatan membawa alat-alat seperti mesin yang dicurigai untuk dijual kembali di Indonesia. Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena harus melalui kargo, harus ada izin serta dikenakan pajak bea masuk sesuai dengan aturan.

"Bawa-bawa alat-alat mesin untuk dijual lagi, enggak boleh. Kalau dia mau jual elektronik, mesin mesti ada layanan jualannya, harus ada SNI-nya, kenapa mesti dibawa seperti orang ketakutan begitu, bisa melalui kargo, dicek dihitung lagi pajaknya,"kata Zulkifli.

Lalu, untuk penumpang yang membawa makanan pun juga harus sesuai dengan aturan. Harus ada izinnya, izin edar makanan, dia pun mencontohkan, bila ada WNI yang membawa makanan seperti rendang misalnya, tidak boleh sembarangan. 

"Harus dikemas, ada izinnya, izin kemas, izin dari negara masing-masing," ujar dia. 

Dia pun menginginkan, dengan diberlakukannya Permendag 7/2024 ini bisa menguntungkan dan melindungi masyarakat di dalam negara. Sehingga, segala macam bentuk barang bawaan, baik itu dibawa oleh penumpang ataupun lewat kargo, dilakukan secara resmi, bukan diselundupkan..

2 dari 5 halaman

Barang Bawaan Penumpang Tak Dibatasi, Ini Pesan Mendag kepada Penyedia Jastip

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ada kelonggaran bagi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Namun, dia menegaskan penumpang yang membawa barang titipan untuk taat aturan.

Ini diarahkan pada orang yang kerap membawa barang pesanan rekan atau biasa disebut jasa titip (jastip). Mendag Zulkifli menegaskan, para penyedia jastip itu harus ikut aturan, jika tidak ada sanksi yang diberikan.

"Harus (ikut aturan), kalau engga nanti gimana, bisa masuk penjara. Kamu misalnya bawa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? kan bisa masuk penjara, dituntut," tegas Mendag Zulkifli kepada awak media di Jakarta, dikutip Senin (6/5/2024).

Dia menjelaskan, produk kecantikan seperti bedak dan sejenisnya sering menjadi barang yang ditawarkan penyedia jastip dari luar negeri. Mendag Zulkifli menegaskan perlu ada jaminan atas keamanan produk tersebut.

Mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori tersebut harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen.

 

3 dari 5 halaman

Aturan Impor

"Misalnya kamu jualan (produk) beauty terus muka orang rusak, hayo itu gimnaa. Makanya harus ada izin POM nya, ini layak nggak, gak bisa sembarangan. Bukan soal larangan boleh tidak boleh tapi kita harus menghargai hak konsumen," tuturnya.

Sementara itu, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada 2 jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi (personal use) dan bukan barang bawaan pribadi. 

Untuk kategori pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal USD 500. Selebihnya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan. Pada kategori kedua, seluruhnya bakal dikenakan pajak atas barang tersebut.

"Ya itu ketat harus ada persyaratan kan, harus ada izin edarnya, SNI nya, jadi ga bisa sembarangan lagi. Tapi kalau orang beli (barang) hak dia dong, saya mau beli sepatu 3 ya ga boleh saya sita tapi bayar pajak. Tapi kalau kamu jual lagi mesti ada persyaratan," ujar dia.

4 dari 5 halaman

Permendag Baru Berlaku 6 Mei 2024

Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan revisi pada aturan bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan hasil revisi itu akan mulai berlaku pada 6 Mei 2024, pekan depan. 

Ketentuan terbaru barang kiriman PMI tertuang dalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Diketahui, Permendag 36/2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Sementara itu pada Permendag 7/2024 kali ini dibuka kembali kemudahan untuk barang kategori impor tersebut.

"Pemberlakuannya kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa Permendag 7 Tahun 2024 ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya diundangkan tanggal 29 April 2024 dan akan berlaku 6 Mei 2024," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5/2024).

Dia menuturkan, sejak aturan ini diundangkan, maka dibutuhkan penyesuaian di sisi teknis. Sehingga waktu pemberlakuan aturannya berjarak 7 hari sejak ketentuan tersebut diundangkan.

 

5 dari 5 halaman

3 Pokok Aturan

Arif mengatakan, setidaknya ada 3 pokok aturan yang diubah dalam Permendag 3/2024 ini. Pertama, adalah terkait dengan barang kiriman PMI. Dimana ada penghapusan jenis barang atas insentif barang kiriman.

"Harapanya ini yang pertama bisa memberikan solusi atas beberapa permasalah impor barang pekerja migran Indonesia," kata dia.

Kedua, mengatur tentang barang bawaan pribadi penumpanh pesawat dari luar negeri. Pada konteks ini, ada kelonggaran aturan dari sebelumnya.

Ketiga, mengatur kembali soal komoditas yang masuk dalam kategori bahan baku untuk industri di dalam negeri. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan bahan baku meski datang dari impor.

"Tentu mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri sehingga terbit (aturan ini)," tegas Arif.