Sukses

Mendag Ingatkan Pelaku Jastip Jangan Kucing-kucingan: Harus Bayar Pajak

Mendag Zulkifli Hasan meminta kepada pelaku bisnis jasa titipan khusus makanan untuk memastikan bahwa barang yang mereka bawa memiliki izin edar Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Semua langkah ini guna melindungi kesehatan konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta pelaku bisnis jasa titip (jastip) barang dari luar negeri mematuhi aturan. Permintaan ini diungkapkan karena selama ini para pelaku usaha jastip main kucing-kucingan dengan petugas. Pengusaha jastip menjalankan bisnis sembunyi-sembunyi untuk menghindari pajak.

"Kalau kamu bawa barang diam-diam itu maksudnya apa, ya ikutin aturan itu bayarannya ada , tarifnya pajak, ada SNI-nya," kata Zulkifli Hasandi Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (6/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pelaku bisnis jasa titipan khusus makanan untuk memastikan bahwa barang yang mereka bawa memiliki izin edar Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Semua langkah ini guna melindungi kesehatan konsumen.

"kalau dari luar bawa (makanan) sehat atau enggak siapa yang nanti (tanggung jawab) kalau ada keracunan, terus gimana? Jadi, harus memenuhi aturan makanan ada, POM-nya," bebernya.

Begitu pun dengan pelaku jasa titip barang elektronik. ia meminta pelaku jastip terkait untuk memiliki izin SNI hingga layanan purna jual.

 

"Kalau dia mau jual elektronik, mesin, kan mesti ada layanan purna jual, mesti ada SNI-nya," bebernya.

 

Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi penggunaan pribadi (personal use) dan penggunaan di luar keperluan pribadi (non-personal use). Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang.

Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

"Jadi kalau (nilai barang) penumpang 500 (USD) boleh, nanti kalau dipotong lebihnya bayar (pajak)," tegasnya.

 

2 dari 6 halaman

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin, 29 April 2024.

Kemudian perubahan aturan itu dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun sejumlah pokok yang diubah pada Permendag 7/2024 antara lain tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.

"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," tutur Zulkifli seperti dikutip dari keterangan resmi,  Selasa (30/4/2024).

Zulkifli menuturkan, terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7 2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru).

3 dari 6 halaman

Berlaku Surut

Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023

Selanjutnya, aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

Zulkifli menuturkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, hal ini terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari,” kata dia.

4 dari 6 halaman

Impor Barang Bawaan Pribadi Penumpang

Zulkifli menuturkan, terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru. Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Ia mengatakan, terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya.

"Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.

5 dari 6 halaman

Komoditas Bahan Baku Industri

Zulkifli Hasan juga mengungkapkan, dalam perubahan kedua ini, Kemendag evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi. Perubahan kedua ini disebutkan memiliki semangat untuk memberikan kemudahan impor bahan baku industri.

Dalam hal ini dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Bahan baku industri tersebut di antaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu. Sebelumya, dalam Permendag 36/2023 komoditas ini hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.

Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor.

6 dari 6 halaman

Harapan Mendag

Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.

"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," imbuh Zulkifli Hasan.

Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mendag Zulkifli Hasan berharap, Perubahan Kedua Permendag 36/2023 yaitu Permendag 7/2024 dapat memberikan kemudahan importasi bahan baku industri dalam negeri.

"Mudah-mudahan persoalan terkait Permendag 36/2023 dapat selesai sehingga tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman PMI, dan barang bawaan penumpang," kata dia.