Sukses

Ini Dia Kriteria Penentu Karier PNS, Perhatikan!

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki pembahasan substansi pengembangan talenta dan karier PNS beserta aparatur negara lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki pembahasan substansi pengembangan talenta dan karier PNS beserta aparatur negara lainnya.

Pembahasan ini dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Panitia Antar Kementerian (PAK)/Lembaga Pemerintah non kementerian, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, sebelumnya PAK penyusunan RPP Manajemen ASN telah membahas terkait pengelolaan kinerja PNS.

Pengembangan talenta dan karier menjadi pembahasan lanjutan dimana substansi di dalamnya diharapkan dapat mengubah mindset PNS dan PPPK, bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.

"Semangat Undang-Undang ASN yang baru adalah perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional. Sejalan dengan itu diperlukan turunan aturan yang menjamin dan mengakomodasi pengembangan talenta dan karier ASN yang lebih fleksibel dan tentu sejalan dengan tujuan organisasi," ujar Anas, Selasa (7/5/2024).

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, prinsip dasar dalam pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

"Sejalan dengan ini pengembangan talenta dan karier juga dapat mempertimbangkan potensi, talenta dan moralitas," imbuh Aba.

Lanjutnya dijelaskan, pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Mobilitas talenta tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.

"Dalam RPP Manajemen ASN ini akan diulas bagaimana penyelenggaraan Manajemen Talenta secara menyeluruh di instansi pemerintah sebagai upaya akselerasi pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik," pungkas Aba.

2 dari 3 halaman

Kemenkes Buka 23.200 Formasi CPNS 2024 dan PPPK, Cek Jadwal Daftarnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka pendaftaran rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Juli 2024 mendatang. Pada rekrutmen CPNS 2024 maupun PPPK tahap awal ini tersedia sebanyak 1,28 juta formasi.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan, telah menyetujui 100 persen usulan kebutuhan formasi ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024, yakni sebesar 23.200 formasi.

"Formasi tersebut terdiri atas 8.607 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 14.593 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/5).

Namun, saat ini masih terdapat instansi yang belum selesai melakukan perincian usulan formasi CASN 2024. Khususnya instansi yang mendapatkan alokasi formasi rekrutmen CASN 2024 yang cukup besar.

"Kita harap instansi yang belum mengirimkan rincian formasi/kebutuhan dapat segera merampungkan dengan menginput pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Menteri Anas

 

3 dari 3 halaman

Terobosan

Lebih lanjut, Anas mengapresiasi terobosan yang dijalankan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU). Program ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah kepulauan.

“Ini merupakan terobosan yang bagus dari Pak Menkes yang berkolaborasi dengan Pak Mendikbudristek, karena memang kebutuhan dokter spesialis cukup besar dan kita butuh percepatan untuk memenuhinya. Formasi ASN-nya bisa dialokasikan sebenarnya, tetapi kuantitas SDM-nya yang sejalan dengan kualitasnya perlu diakselerasi,” ujar Anas

Melalui program tersebut, Anas optimistis, jumlah dokter spesialis bisa diakselerasi karena terdapat potensi untuk menjadikan RS sebagai pusat pendidikan yang berdiri sendiri. Tentu saja dalam hal ini kolaborasi Kemendikbudristek menjadi sangat penting, karena fakultas kedokteran yang ada di perguruan tinggi harus mendampingi rumah sakit pendidikan yang ditunjuk.

“Dengan menjadikan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau RSPPU, saya kira selain akan mempercepat pemenuhan dokter spesialis, pemerintah juga bisa melakukan pemerataan dokter spesialis di daerah yang kekurangan," ujar Anas.