Sukses

20 Ribu Butir Ekstasi Asal Belgia dan Belanda Berhasil Digagalkan,Segini Nilainya

Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, sebanyak 20.272 pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation.

Liputan6.com, Jakarta - Joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman senilai Rp16,2 miliar.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi dalam konferensi pers Joint Operations DJBC dan Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional, di kantor DJBC Pasar Baru, Rabu (8/5/2024).

Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, sebanyak 20.272 pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation ini.

"Dari ekstasi sabanyak 18.259 butir kalau kita asumsikan 1 orang menggunakan 1 butir kita sudah menyelamatkan 18.259 jiwa, dan secara rupiah nilainya 1 butir Rp 800 ribu. Pengungkapan dari Belanda jenis ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Arie.

Adapun untuk informasi lengkapnya, untuk penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.

Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi. Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg. Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama, yaitu false declaration.

Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg. Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.

 

2 dari 4 halaman

Total Ekstasi

Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.

Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.

Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.

Dengan demikian, total ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 20.272 butir ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 16,2 miliar (1 butir diasumsikan harganya Rp 800 ribu).

3 dari 4 halaman

20.272 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Peredarannya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak ada kerugian negara atas penyelundupan narkotika jenis ekstasi jaringan narkotika internasional melalui barang kiriman, yang totalnya sebanyak 20.272 butir pil ekstasi.

"Pada intinya kerugian negara secara langsung tidak ada, karena sifatnya itu adalah barang-barang kiriman biasa," kata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), R Syarif Hidayat, pada konferensi pers Joint Operations DJBC dan Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional, di kantor DJBC Pasar Baru, Rabu (8/5/2024).

Namun, kerugian yang diproyeksikan lebih pada kerugian ekonomi pengguna ekstasi dan kerugian sosial. Sebab, jika ribuan ekstasi ini berhasil diedarkan di Indonesia, maka akan banyak korban yang perlu direhabilitasi.

"Apabila ini lolos akan ada sekian orang yang terkena, dan belum kerugian-kerugian lainnya. Jadi, di sini kita berhasil mencegah kerugian negara dari barang-barang tersebut sehingga orang tidak menggunakan dan kita tidak perlu merehabilitasi orang-orang tersebut," ujar dia.

Kata Syarif, intinya DJBC dan Bareskrim Polri berhasil mencegah pengeluaran negara, lantaran harus merehabilitasi orang. Adapun tercatat hingga 5 Mei 2024, DJBC dan Bareskrim Polri telah berhasil melakukan penindakan atas 1 juta ton lebih narkotika, dan berhasil menghemat uang negara sebesar Rp 3,9 triliun untuk biaya rehabilitasi.

"Jadi sampai dengan tanggal 5 Mei kemarin kita sudah berhasil melakukan penghematan negara. Dengan kita berhasil 1 ton lebih narkotika kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta jiwa orang Indonesia dan kita berhasil melakukan penghematan Rp 3,9 triliun hanya dalam lima bulan saja," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Menindak 6 Ton Narkotika

Sementara, jika dibandingkan dengan 2023, DJBC dan Bareskrim Polri berhasil menindak 6 ton narkotika, dan berhasil menghemat keuangan negara sebesar Rp 17 triliun.

"Kalau kita bandingkan dengan tahun kemarin 2023, kita berhasil menegas sekitar 6 ton narkotika, kita berhasil menyelamatkan Rp 17 triliun dan menyelamatkan 14 juta orang Indonesia. Ini baru awal Mei sudah 1 ton," ujar dia.

Joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.

Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation ini. Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi.

Kemudian penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Sebanyak 2.013 butir ekstasi. Sehingga total ada 20.272 butir pil ekstasi.

"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," pungkas Rusman.