Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka pameran MEGABUILD dan Keramika Indonesia 2024, yang berlangsung pada 9-12 Mei 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).
Direktur Industri Semen, Keramik, dan pengolahan bahan galian nonlogam Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Putu Nadi Astuti mengatakan, pameran Keramika Indonesia 2024 merupakan pameran terbesar di ASEAN.
Baca Juga
“Pameran ini memiliki peran yang strategis untuk mempromosikan produk keramik unggulan yang telah berstandar SNI dan mampu bersaing di pasar global,” kata Putu dalam sambutannya di acara pembukaan pameran MEGABUILD dan Keramika Indonesia 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/5/2024).
Advertisement
Pameran ini juga akan menjadi ajang pertemuan bagi segenap pelaku di bidang keramik mulai dari produsen keramik, distributor, agen, retailer, hingga para profesional.
Dalam kesempatan itu, Putu menyampaikan sekilas mengenai kinerja dari sektor industri Indonesia untuk 2023. Tercatat pada 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,05%. Sektor industri industri non migas tumbuh sebesar 4,69% year on year dan berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 16,75%.
Bahkan hingga saat ini industri pengolahan nonmigas masih memberikan kontribusi utama terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan dari angka tersebut, sektor industri semen, kemudian keramik dan pengolahan bahan galian non logam ini berkontribusi sebesar 0,48% terhadap PDB nasional dengan pertumbuhan sebesar 4,9% tahun 2023.
“Ini merupakan angka laju pertumbuhan tertinggi untuk sektor industri semen, keramik dan bahan galian logam dalam 5 tahun terakhir,” katanya.
Kinerja Investasi
Di sisi lain, kinerja investasi sektor industri semen keramik dan pengolahan bahan galian non logam pada 2023 juga menunjukkan kinerja positif dengan total realisasi investasi yang berasal dari PMA dan PMDN ini mencapai Rp15,52 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 10,2% dibandingkan dengan 2022.
Seiring dengan hal tersebut indeks kepercayaan konsumen dan juga sentimen bisnis masih terjaga dengan baik sehingga kegiatan ekonomi bisa lulih dengan meyakinkan.
Adapun di tengah optimisme tersebut, Putu menyadari bahwa tantangan Global seperti adanya perlambatan ekonomi akan berdampak terhadap industri nasional dan perlu mendapat perhatian.
Selain itu, Pemerintah juga tetap perlu memacu investasi sehingga sebagian impor komoditi dapat disbutitusi oleh industri di dalam negeri.
Sebab industri keramik merupakan salah satu sektor unggulan yang diprioritaskan pengembangannya karena berbasis sumber daya alam lokal, serta telah memiliki struktur keterkaitan.
"Dan pengembangan industri di dalam negeri ini akan masih cukup prospektif ke depannya seiring dengan pertumbuhan pasar dalam negeri yang terus meningkat dan juga maraknya pembangunan infrastruktur properti dan juga Perumahan,” pungkasnya.
Advertisement
Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan impor bahan baku plastik tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti menuturkan, Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kemenperin juga telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor tersebut. Namun, Kemenperin menyayangkan hal ini masih mendapat banyak sentimen negatif dari beberapa pihak karena tidak sejalan dengan keinginan para pihak tersebut.
Wiwik menjelaskan, dalam perumusan kebijakan, Pemerintah melakukan analisis masalah, serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang positif pada masyarakat luas.
“Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, namun Pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik,” kata Wiwik di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post border.
Perlu Pertimbangan Teknis
Namun, mengingat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik telah diterbitkan sebelum penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024, ada yang beranggapan impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Padahal, realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
"Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri. Kemenperin berharap, hal ini untuk meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya,” pungkasnya.
Advertisement