Sukses

Buntut Kasus Taruna Tewas, Menhub Bakal Rombak Kurikulum STIP

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan rasa duka cita mendalam sekaligus penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga Alm. Putu, atas peristiwa kekerasan di STIP Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) fokus mempercepat pembenahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) untuk memutus mata rantai kekerasan antar siswa (taruna/taruni).

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seusai mengunjungi keluarga Almarhum (alm). Putu Satria Ananta Rustika di Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2204). 

Menhub Budi menyampaikan rasa duka cita mendalam sekaligus penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga Alm. Putu, atas peristiwa kekerasan di STIP Jakarta yang menyebabkan meninggalnya taruna STIP tersebut. 

"Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta. Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan. Kami akan melakukan pembaruan pada pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan," kata Budi.  

Dalam jangka pendek, Kemenhub akan menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lainnya di bawah Kementerian Perhubungan. 

"Selain itu juga melarang berbagi aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah," ujar Menhub.

Kemudian dalam jangka menengah, laporan-laporan berbasis digital yang mengurangi interaksi fisik akan dioptimalkan, dengan meningkatkan kualitas pengasuh taruna, serta pemisahan interaksi taruna antar angkatan dan menghilangkan atribut seragam.  

Menhub menuturkan, pembenahan juga akan dilakukan di sekolah-sekolah lain yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

"Dalam jangka panjang, pembenahan serupa akan diterapkan di sekolah-sekolah lain di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan," ujar Menhub.

Adapun Menhub berkomitmen untuk menjadikan sekolah-sekolah di bawah Kementerian Perhubungan sebagai sekolah yang menghasilkan insan transportasi yang berkualitas, baik dari aspek keahlian dan ketrampilan maupun insan yang berbudi dan berakhlak. 

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kemenhub akan menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk para pakar pendidikan dan pakar transportasi.

2 dari 4 halaman

Ubah Kurikulum

Secara internal, Kemenhub akan melakukan pembenahan mendasar yakni dengan mengubah kurikulum yang berfokus pada  pembelajaran di kelas dan mengutamakan softskills yang nantinya dapat mendukung lulusan siap kerja di dunia kelautan dan pelayaran.

Terkait dengan kasus saat ini, sudah ditangani secara hukum oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. Sementara Menhub telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal atas unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan sehingga kasus ini dapat terjadi.  

"Untuk selanjutnya, akan dikenakan sanksi institusi sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Menhub. 

Mewakili keluarga Alm. Putu, Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika berharap Kementerian Perhubungan tetap memberi perhatian kepada keluarga korban.

"Terkait dengan upaya-upaya perbaikan di STIP, kami berharap program itu bisa berjalan sehingga ke depan kejadian itu tidak terulang lagi. Dan semoga ini menjadi kejadian terakhir pada semua peserta didik di manapun berada," pungkas Jendrika.

3 dari 4 halaman

3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di STIP Jakarta Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A, sebagai tersangka baru kasus penganiayaan berujung kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Ketiganya pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan. Atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena Pasal 55," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

"Iya masih 15 tahun (penjara)," dia menambahkan.

Menurut Gidion, ketiga tersangka baru kasus penganiayaan itu dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi penegasan dari prinsip keturutsertaan dalam proses pidana, yakni ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif.

"Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan, dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif," jelas dia.

Berdasarkan penelusuran petugas, para tersangka baru pertama kali terlibat dalam penganiayaan berujung kematian ini. Sementara soal kemungkinan menjerat pidana pengajar atau pun penanggungjawab kampus, polisi menyerahkan terlebih dahulu kepada tim investigasi internal.

"Dalam konteks konstruksi hukum pidana, kami mengenal adanya pertanggungjawaban hukum. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan kemudian layak mendapatkan konsekuensi hukumnya. Namun persoalan internal di dalam lembaga kami serahkan sepenuhnya pada investigasi yang dilakukan secara internal oleh STIP," Gidion menandaskan.

 

4 dari 4 halaman

3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa di STIP Jakarta

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian korban. Hal itu merupakan hasil gelar perkara lanjutan yang dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024.

"Dari pelaku yang kemarin kami sudah sampaikan pada media, hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Menurut Gidion, ketiga tersangka itu berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Adapun total saksi yang sudah diperiksa 43 orang, dengan rincian taruna tingkat 1, tingkat II, serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, Ahli Pidana dan Ahli Bahasa.

"Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, kemudian pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital," jelas dia.

Seorang taruna junior tingkat satu di STIP meregang nyawa akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya. Putu Satria Ananta Rustika, taruna berusia 19 tahun tewas karena dianiaya senior.

Ulu hatinya lebam usai mendapat hantaman lima kali. Pada tubuh Putu juga terdapat luka-luka akibat penganiayaan.

"Memar pada mulut, lengan atas dan dada. Luka lecet di bibir. Memar pada paru dan per bendungan organ dalam," ujar Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, saat menjelaskan hasil autopsi pada jasad Putu, Sabtu, 4 Mei 2024.

Â