Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan sistem transportasi perkotaan berbasis angkutan umum massal yang terintegrasi menjadi satu strategi utama meretas tantangan transportasi di Jabodetabek saat ini.
Dia menuturkan, saat ini di Jabodetabek penggunaan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil sudah sangat tinggi.
Baca Juga
"Integrasi layanan transportasi yang efektif, efisien, aman dan nyaman, serta terjangkau oleh masyarakat diharapkan mampu membuat pergerakan orang yang menggunakan angkutan umum massal di Jabodetabek mencapai 60 persen di akhir 2029 sesuai target Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ),” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
Advertisement
Djoko menuturkan untuk mewujudkannya diperlukan fasilitas angkutan umum ke semua hunian di wilayah Jabodetabek yang berjumlah 2.010 kawasan perumahan. Harus diupayakan untuk menyediakan layanan berdasarkan tingkat keterjangkauan masyarakat yang dilihat dari harga tempat tinggal.
Selain itu, untuk sasaran dalam jangka pendek Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) adalah perumahan kelas menengah ke atas yang jumlahnya 158 kawasan (harga per unit rumah di atas Rp 2 miliar).
Layanan angkutan umum JRC (Jabodetabek Residence Connexion) baru ada di 23 perumahan kelas atas (19,7 persen).
Sedangkan untuk perumahan kelas atas di DKI Jakarta, 30 perumahan tidak memerlukan penyediaan rute JRC dengan asumsi jaringan layanan angkutan umum di DKI Jakarta sudah sangat masif, pasalnya layanan Transjakarta sudah dapat mengcover 88,2 persen wilayah Kota Jakarta.
“Di luar DKI Jakarta, terdapat 117 perumahan yang belum dilayani oleh rute JRC (80,3 persen), sehingga diperlukan upaya pengembangan rute baru,” ujar dia.
Penguatan Kebijakan
Dalam membangun ekosistem transportasi publik ini, khususnya yang berbasis listrik atau baterai, menurut Djoko pemerintah perlu menguatkan kebijakan dengan menetapkan transportasi publik sebagai prioritas wajib dan dasar pelayanan masyarakat.
Untuk itu, perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam revisi itu, perhubungan harus masuk kebutuhan dasar. Revisi perlu menyertakan penguatan peraturan daerah angkutan umum, yaitu 5 persen untuk angkutan umum. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri perlu memasukkan pedoman untuk mencari pembiayaan angkutan massal.
"Seiring dengan penguatan kebijakan dasar pelayanan masyarakat, mau tak mau pemerintah daerah akan memprioritaskan pengadaan kendaraan hingga rute. Sarana dan prasarana yang terbangun ini akan membuat masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal," ujar dia.
Adapun pemerintah perlu melakukan kolaborasi lintas sektor, seperti dengan perbankan dan pengembang perumahan, khususnya di wilayah Bodetabek. Meski begitu, tetap transportasi publik harus disubsidi oleh pemerintah karena ini bagian dari kewajiban pemerintah.
Advertisement
Pakai Angkutan Umum, Biaya Transportasi Warga Kota Bisa Turun 50%
Sebelumnya, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, motorisasi dan pertumbuhan cepat kendaraan pribadi di kota-kota besar sangat berdampak pada kemacetan, keselamatan jalan, emisi lokal dan global.
Kerugian akibat kemacetan di Kota Jakarta mencapai Rp 65 triliun per tahun. Sementara Kota Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan Makassar mencapai Rp 12 triliun per tahun. Besaran angka itu sudah melebihi APBD kota-kota tersebut pada tahun itu.
Di samping itu, kebutuhan mobilitas tertinggi untuk kota di luar Jawa berada di Kota Medan, yakni lebih dari 4,8 juta jiwa. Kebutuhan mobilitas di Kota Jakarta 35 juta jiwa, Surabaya 9,92 juta jiwa, Bandung 9,57 juta jiwa, Semarang 6,57 juta jiwa, Balikpapan 3,03 juta jiwa, Denpasar 2,25 juta jiwa, Makassar 2,28 juta jiwa, Manado, 1,02 juta jiwa.
Banyak pemda terkendala anggaran yang minim, sehingga tidak mampu membenahi angkutan umum di daerahnya. Ditambah lagi, sektor perhubungan tidak masuk dalam kelompok pelayanan dasar, sehingga anggaran yang dialokasikan ke Dinas Perhubungan sangat kecil dibandingkan pendidikan dan kesehatan.
"Mengutip Kajian Teknis Angkutan Perkotaan yang dilakukan Ditjenhubdat tahun 2019, proporsi anggaran Dinas Perhubungan di beberapa kota di Indonesia kisaran 0,22 persen - 3,1 persen dari total APBD," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).
Djoko mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemda untuk memperhatikan keberadaan angkutan umum di daerah.
Pajak Provinsi
Dalam Pasal 25 (ayat 1) aturan tersebut menyebutkan hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB) dan pajak air permukaan (PAP).
Selanjutnya, masih diperlukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai penguat mengatur pembagian 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Kecenderungan di daerah, mengutamakan pembangunan dan pemeliharaan jalan ketimbang membenahi transportasi umum.
Advertisement
Hitung-hitungan
Djoko melanjutkan, dari hasil perhitungan Dinas Perhubungan Pekanbaru pada 2023, warga kota Pekanbaru mengeluarkan biaya transportasi per bulan sekitar Rp 1.060.000. Angka tersebut mencapai 34 persen dari pendapatan bulanan.
Dengan asumsi UMK Kota Pekanbaru sebesar Rp 3.100.000, biaya transportasi yang menjadi kebutuhan per bulan Rp 1.060.000. Rincianya, biaya modal motor Rp 500 ribu, biaya bahan bakar Rp 250 ribu, biaya pemeliharaan Rp 100 ribu, biaya administrasi Rp 20 ribu dan biaya parkir Rp 90 ribu.
Di kota lain, berdasarkan Studi Tingkat Kemanfaatan Layanan Trans Jateng di Koridor Purwokerto – Purbalingga dan Kutoarjo – Magelang yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, besarnya pengeluaran transportasi per bulan pengguna Bus Trans Jateng sebelum menggunakan Bus Trans Jateng, 28 persen - 31 persen.
"Setelah menggunakan Bus Trans Jateng menjadi 9 persen - 15 persen atau penurunan 50 persen," kata dia.
Demikian pula hasil survei yang dilakukan Ditjenhubdat terhadap 10 kota pengguna Program Teman Bus, periode Mei – Juni 2023 yang dilakukan terhadap 20.735 pengguna layanan skema Buy The Service (BTS).
Biaya transportasi yang dikeluarkan oleh masyarakat menjadi lebih rendah setelah menggunakan layanan BTS. Ada penurunan kisaran 40 – 50 persen.