Sukses

Kecelakaan di Ciater Subang, MTI Minta Pengawasan Bus Pariwisata Diperketat

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan MTI Djoko Setijawarno menilai, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat menyusul kecelakaan bus di Ciater Subang, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap bus pariwisata.

Hal ini seiring kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu, 11 Mei 2024 telah mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Kecelakaan bus pariwisata bernopol AD 7524 OG itu terjadi di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater. Bus pariwisata itu merupakan bus Trans Putera Fajar yang tidak memiliki izin dan status uji berkalanya sudah kedaluwarsa.

“Hasil penelusuran, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan KIR-nya mati tanggal 6 Desember 2023,” ujar Djoko saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2024).

Ia menuturkan, diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri. “Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diprediksi sudah 18 tahun,” kata dia.

Djoko menuturkan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online.

“Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi,” kata Djoko.

Djoko menambahkan, pengusaha bus yang tidak mau tertib  administrasi sudah saatnya diperkarakan. Selain itu, ia menilai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan seharusnya tidak dibebankan kepada sopir, tetapi juga pengusaha bus dan pemilik lama.

"Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan,” kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Imbauan kepada Dinas Pendidikan

Seiring hal itu, Djoko melihat kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.  “Data STNK, KIR dan perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” ujar Djoko.

Djoko juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran murah dari pihak penyelenggara bus pariwisata. Djoko menyampaikan data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. “Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di SPIONAM, sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara,” kata dia.

Selain itu, Djoko mengimbau Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos KIR, menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.

3 dari 4 halaman

Kemenhub Lakukan Investigasi Mendalam

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam akibat kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal, seperti dikutip dari Antara, ditulis Minggu (12/5/2024).

Aznal juga menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan bus di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” tutur Aznal.

Aznal juga mengungkapkan, kecelakaan itu diduga karena adanya rem blong pada bus dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa. Hal itu berdasarkan pengecekan melalui aplikasi darat.

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan. Dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Aznal.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Selain itu, Kemenhub juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memakai angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

 

4 dari 4 halaman

11 Orang Meninggal Dunia

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus menuturkan, korban meninggal dalam kecelakaan itu berjumlah 11 orang. Ia menuturkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan tim Traffic Accident Analysis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kepala Dinas Kesehatan Subang dr Maxi menuturkan, dari 11 korban kecelakaan, 10 orang korban di antaranya adalah rombongan bus yang merupakan pelajar dan seorang guru SMK Lingga Kencana Depok.

Sedangkan satu korban meninggal lainnya adalah pengendara sepeda motor yang tercatat sebagai warga Cibogo, Subang.

Maxi menuturkan, korban yang mengalami luka-luka kini telah menjalani perawatan di Puskesmas Palasari Ciater dan Puskesmas Jalancagak.

Di Puskesmas Palasari sebanyak 23 orang dengan rincian luka berat dua orang dirujuk ke RSUD Subang. Kemudian sebanyak 21 orang yang luka-luka juga dalam penanganan di Puskesman Palasari.