Sukses

Pengamat Transportasi Soroti Aturan Batas Usia Kendaraan Bus

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno menuturkan, dari sisi pemerintah dalam membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan semua bus pariwisata yang alami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. 

Adapun menurut dia, korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet. 

Selain itu, Djoko menuturkan dari sisi pemerintah dalam membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati sehingga keadaan seperti ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan.

"Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki izin,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024). 

Djoko mencontohkan hal ini pada kasus kecelakaan rem blong di Pamijahan (Cianjur) pada 2022. Pada saat itu Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya plat kuning, kir hidup tapi tidak ada satupun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin. 

Seperti diketahui dalam temuan terbaru, Bus pariwisata berisi pelajar SMK Lingga Kencana Depok yaitu Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan kir nya sudah habis pada 6 Desember 2023. 

Masalah Krusial Pengemudi di Indonesia

Adapun Djoko mengatakan, berdasarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia. 

Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan ratio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Ini jelas sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan.

Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition sangat rendah. 

 

 

2 dari 4 halaman

Waktu Kerja

"Hal ini teridentifikasi dari faktor faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kemenhub untuk memberi ijin,” ujarnya.

Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. 

"Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka beresiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep,” lanjutnya.

Ketiga, masalah tersebut, menurut Djoko sampai saat ini belum sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi, bahkan cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk.

3 dari 4 halaman

Kecelakaan di Ciater Subang, MTI Minta Pengawasan Bus Pariwisata Diperketat

Sebelumnya, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap bus pariwisata.

Hal ini seiring kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu, 11 Mei 2024 telah mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Kecelakaan bus pariwisata bernopol AD 7524 OG itu terjadi di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater. Bus pariwisata itu merupakan bus Trans Putera Fajar yang tidak memiliki izin dan status uji berkalanya sudah kedaluwarsa.

“Hasil penelusuran, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan KIR-nya mati tanggal 6 Desember 2023,” ujar Djoko saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2024).

Ia menuturkan, diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri. “Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diprediksi sudah 18 tahun,” kata dia.

Djoko menuturkan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online.

“Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi,” kata Djoko.

Djoko menambahkan, pengusaha bus yang tidak mau tertib  administrasi sudah saatnya diperkarakan. Selain itu, ia menilai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan seharusnya tidak dibebankan kepada sopir, tetapi juga pengusaha bus dan pemilik lama.

"Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Imbauan kepada Dinas Pendidikan

Seiring hal itu, Djoko melihat kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.  “Data STNK, KIR dan perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” ujar Djoko.

Djoko juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran murah dari pihak penyelenggara bus pariwisata. Djoko menyampaikan data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. “Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di SPIONAM, sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara,” kata dia.

Selain itu, Djoko mengimbau Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos KIR, menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.