Â
Liputan6.com, Jakarta Ada beberapa orang yang mungkin belum mengenal peraturan terbaru tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam industri perhotelan. Peraturan ini merupakan bagian dari pajak yang dibebankan kepada konsumen atas barang dan jasa tertentu yang mereka nikmati.
Baca Juga
Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Advertisement
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa PBJT Perhotelan meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
"Termasuk layanan perhotelan seperti akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan," katanya, Senin (13/5/2024).
Beberapa jenis usaha yang termasuk dalam PBJT Jasa Perhotelan antara lain hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, dan juga tempat tinggal pribadi yang dioperasikan sebagai hotel atau glamping serta kos.
Rumah Pribadi sebagai Kos
Pertanyaan banyak muncul terutama terkait penerapan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Objek PBJT Perhotelan mencakup Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.
Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium yang disediakan sebagai akomodasi layaknya hotel, tetapi tidak untuk persewaan jangka panjang.
Rumah kos adalah salah satu jenis tempat tinggal yang biasanya disewakan untuk tinggal sementara. Beberapa rumah kos kini menawarkan fasilitas mewah seperti gym, kolam renang, ruang serbaguna, spa, atau layanan pramutamu.
Meskipun hotel dan rumah kos memiliki skala dan fasilitas yang berbeda, keduanya bertujuan menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok. Oleh karena itu, rumah kos dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Â
Dasar Aturan
Pasal 53 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel sebagai salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT.
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen untuk barang dan jasa tertentu, termasuk pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan.
Tarif PBJT Jasa Perhotelan adalah 10 persen sesuai Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Penting bagi pelaku usaha hotel untuk mematuhi peraturan perpajakan sebagai investasi dalam keberlanjutan bisnis mereka.
Pemahaman yang baik tentang PBJT Jasa Perhotelan diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing, serta memberikan manfaat bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, pengusaha, dan konsumen.
Advertisement