Sukses

Peti dan Abu Jenazah dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi isu yang ramai di media sosial X dahulu bernama Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen.

Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pernyataan pada unggahan twit itu dipastikan tidak benar. Hal ini karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tutur Encep seperti dikutip dari laman bea cukai, ditulis Senin (13/5/2024).

Encep menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah disebutkan peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang dipakai untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

KMK Nomor 138/KMK.05/1997

Berikut ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah yang dikutip dari ortax.org:

Pasal 1:

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia.

 

 

2 dari 4 halaman

Pembebasan Bea Masuk

Pasal 2:

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk.

Pasal 3:

Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan ketentuan:

a.peti atau kemasan lain tersebut hanya memiliki nilai guna dan lazim dipergunakan untuk menyimpan dan/atau mengangkut jenazah atau abu jenazah.

b.bentuk dan ruang peti atau kemasan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memenuhi kewajaran untuk diisi satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan.

Pasal 4:

Pada saat kedatangan di dalam daerah pabean wajib diserahkan keterangan sebagai berikut:

a.untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal

b.untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai perabuan jenazah di negara tempat jenazah diperabukan

Selain itu, peti jenazah diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

"Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” kata Encep.

 

3 dari 4 halaman

Kata Jubir Kemenkeu

Hal senada dikatakan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.

"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Yustinus Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, seperti dikutip dari Antara.

4 dari 4 halaman

Viral Lagi, Oknum Bea Cukai Diduga Pasang Tarif 30% untuk Peti Mati dari Luar Negeri

Sebelumnya melalui akun X@Clarissalxxx, diceritakan kisah temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, tapi peti mati tersebut malah dikenakan pungutan tarif oleh Bea Cukai.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulisnya, Sabtu, 11 Mei 2024.

"Ya peti memang tidak murah, tapi (pasang emoji kesal). Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," keluh dia.

Habis jatuh tertimpa tangga, akun tersebut menyoroti kondisi dialami temannya. Lantaran ia telah keluar banyak ongkos untuk pengobatan di luar negeri, plus bea masuk untuk pemulangan jenazah.

"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi," ungkapnya.

Padahal, pungutan bea masuk tidak seharusnya dipatok pada peti mati. Seperti terekam dalam cuitan lain yang dilontarkan akun @aMrazing, yang me-repost penjelasan Bea Cukai untuk tidak mengenakan tarif pungutan bagi jenazah dari luar negeri.

"Bebas kak, masa jenazah juga mau dipungut bea masuk dan pajak impor," terang akun @beacukaiRI.

"Yang diperiksa juga keadaan peti jenazahnya. Aturan lebih lanjut bisa dibaca KMK-138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah," paparnya.