Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait minyak goreng.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan bahwa dua kebijakan tersebut adalah kenaikan untuk harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dan mengeluarkan minyak curah dari kewajiban domestic market obligation (DMO).
Baca Juga
"Ada dua hal yang mungkin dilakukan perubahan, pertama adalah penyesuaian HET dan opsi untuk minyak curah tidak lagi diperhitungkan jadi DMO," ungkap Bambang dalam rapat yang disiarkan secara daring pada Senin (13/5/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan, penyesuaian pada harga eceran tertinggi atau HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi, yang terus berubah.
Kemudian terkait kebijakan minyak curah yang dikeluarkan dari DMO, langkah itu menjadi pertimbangan karena hanya ada dua negara yang masih menggunakan minyak curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.
"Jadi ada opsi minyak curah tidak dihitung dengan DMO yang dikaitkan dengan hak ekspor," jelasnya.
"Ini adalah perubahan-perubahan yang akan kami lakukan, tentunya nanti ada perubahan regulasi dari sisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022," lanjut Bambang.
Sebagai informasi, harga eceran tertinggi atau HET MinyaKita dipatok Rp. 14.000 per liter dan minyak curah Rp. 15.500 per kilogram.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Harga Minyakita Bakal Naik Lagi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita di angka Rp 15.000 per liter. Angka ini naik Rp 1.000 jika dibandingkan dengan HET Minyakita saat ini yang tercatat Rp 14.000 per liter.
"Saya usulkan naik Rp 1.000 (per liter Minyakita)," kata Mendag Zulkifli Hasan kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).
Penyesuaian harga Minyakita ini untuk membiayai dari sisi kemasan. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan HET Minyakita.
"Sedang didiskusikan untuk disesuaikan (harganya)," tegasnya.
Advertisement
Kemendag Berharap Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng pada Mei 2024
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng akan dibayarkan kepada pengusaha di sektor itu sebelum pergantian pemerintahan tepatnya Mei 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim usai menghadiri Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (25/4/2024).
"Iya, mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan ya,” tutur Isy.
Sebelumnya, Isy mengatakan, pembayaran rafaksi dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menuturkan, pihaknya akan memastikan pemerintah menjalankan komitmennya untuk membayar rafaksi. Apalagi pengusaha ritel sudah menunggu hingga dua tahun untuk pembayaran rafaksi.
“Kami berharap segera konkret saja dan tentu berharap juga tidak sampai pada pergantian pemerintahan,” ujar Roy ketika ditemui pada Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.
"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka juga modalnya terbatas,” kata Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar harus dibayarkan oleh pemerintah kepada para pengusaha. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.