Sukses

OJK Sudah Blokir 5.000 Rekening Judi Online hingga Maret 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menindak ribuan rekening perbankan yang digunakan untuk transaksi judi online. Jumlahnya mencapai 5.000 rekening diblokir OJK.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menindak ribuan rekening perbankan yang digunakan untuk transaksi judi online. Jumlahnya mencapai 5.000 rekening diblokir OJK.

Seperti diketahui, pemerintah tengah memberikan perhatian khusus pada transaksi judi online di Indonesia. Langkah pemblokiran dilakukan untuk menyetop proses transaksi kegiatan ilegal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan pengawasan sudah dilakukan sebelumnya. Pemblokiran juga dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

"OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online yang sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online," ungkap Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan, rekening tersebut didapat setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Rekening-rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan kementerian komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo," kata dia.

Secara umum, dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perbankan, OJK juga sudah mencabut izin sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Ini dinilai jadi bagian tindakan pengawasan yangbdilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan.

"OJK telah mencabut izin PT BPR Sembilan Mutiara pada 29 April lalu, PT BPR Bali Artha Anugerah tanggal 4 April yang lalu, PT BPRS Saka Dana Mulia 19 April yang lalu, dan PT BPR Dananta 30 April yang lalu," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Banyak Pasutri Gugat Cerai Karena Judi Online, Sahroni DPR Minta Ini

Pengadilan Agama Bojonegoro mengungkapkan adanya kenaikan angka perceraian rentan Waktu Januari hingga April 2024 sebanyak 971 yang mengajukan. Ironisnya, dominan dalam gugatan cerai dari pihak istri adalah kecanduan suami terhadap judi online.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai sebaiknya pengadilan mempercepat proses gugatan agar para suami kapok bermain judi online.

Menurut Politikus NasDem ini, istri yang menggugat pastinya telah kerap mendapat ketidakadilan dari suami.

"Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat aja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Menurut dia, suami yang sudah kecanduan judi online, pasti keluarganya tak diperhatikan lagi.

"Keluarga tidak diperhatikan, uang dapur habis dipakai judol, uang susu anak diambil, dan biasanya ujung-ujungnya kekerasan dalam rumah tangga. Gimana enggak stress istri sama anaknya," ungkap Sahroni.

Dia pun mengungkapkan, judi online ini telah memberikan efek rentetan buruk dalam kehidupan masyarakat. Tak hanya bagi individu yang memainkan, tapi juga berdampak pada orang-orang sekitarnya.

 

3 dari 3 halaman

Pemberantasan Judi Online Harus Masif

Maka dari itu, Sahroni kembali menekankan pemberantasan judi online.

"Ini kan namanya sudah situasi darurat, sudah parah sekali. Udah jadi penyakit di masyarakat. Karena yang rugi bukan hanya pemainnya doang, tapi istri, anak, tetangga, saudara. Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat," ungkap dia.

"Makanya saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol," tutur dia.

Sebab Sahroni tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang dirugikan secara terus menerus akibat dari keberadaan judi online ini.

"Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judol ini. Itu saja," pungkasnya.

Â