Sukses

Top 3: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka

Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 segera dibuka. Dikutip dari laman dikdin.bkn.go.id, pendaftaran sekolah kedinasan dibuka mulai 15 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 segera dibuka. Dikutip dari laman dikdin.bkn.go.id, pendaftaran sekolah kedinasan dibuka mulai 15 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024.

Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi dengan sistem ikatan dinas yang berada di bawah naungan kementerian dan lembaga pusat. Sedikitnya ada 39 sekolah kedinasan yang lulusannya bisa menjadi CPNS setelah lulus.

Artikel terkait pendaftaran sekolah kedinasan 2024 ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Selasa (14/5/2024):

Pendaftaran sekolah kedinasan dibuka tanggal 15 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024. Hal ini seperti dikutip dari laman dikdin.bkn.go.id/. Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi dengan sistem ikatan dinas yang berada di bawah naungan kementerian dan lembaga pusat. Sedikitnya ada 39 sekolah kedinasan yang lulusannya bisa menjadi CPNS setelah lulus.

Dalam laman tersebut, Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai tanggal 14 Mei 2024, kemudian dilanjutkan dengan masa Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai tanggal 15 Mei sampai 13 Juni 2024.

Pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Sekolah Kedinasan 2024 akan dilaksanakan pada 18 Juli - 6 Agustus 2024. Selanjutnya, pelaksanaan Seleksi Lanjutan diatur oleh masing-masing Sekolah Kedinasan.

Baca artikel selengkapnya di sini

2 dari 3 halaman

2. Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025

Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan terbit pada 8 Mei 2024 tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Aturan mengenai KRIS ada dalam Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Peti dan Abu Jenazah dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi isu yang ramai di media sosial X dahulu bernama Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen.

Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pernyataan pada unggahan twit itu dipastikan tidak benar. Hal ini karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tutur Encep seperti dikutip dari laman bea cukai, ditulis Senin (13/5/2024).

Baca artikel selengkapnya di sini