Liputan6.com, Jakarta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan dokumen legal yang menunjukkan kepemilikan atas suatu bangunan yang dibangun di atas tanah yang bukan milik pribadi. Dalam beberapa kasus, rumah yang dibangun di atas tanah dengan status hak guna bangunan dapat dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan.
Pecahan sertifikat ini memiliki peran penting dalam melindungi hak kepemilikan pemilik rumah dan mempermudah proses transaksi properti.
Pecahan sertifikat hak guna bangunan rumah memungkinkan pemilik rumah untuk memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan terperinci atas bagian rumah yang dimilikinya. Dalam beberapa kasus, pemilik rumah mungkin memilih untuk menjual atau membagi kepemilikan rumah kepada pihak lain.
Advertisement
Dengan adanya sertifikat pecahan, transaksi properti akan menjadi lebih mudah dilakukan karena kepemilikan rumah dapat dibagi sesuai dengan bagian yang diinginkan.
Selain itu, sertifikat pecahan juga memiliki peran penting dalam melindungi hak kepemilikan pemilik rumah. Dalam situasi tertentu, seperti saat terjadi sengketa tanah, sertifikat pecahan dapat menjadi bukti kuat atas kepemilikan rumah. Dengan memiliki sertifikat pecahan, pemilik rumah akan lebih terlindungi dari kemungkinan sengketa atau klaim tanah yang tidak sah.
Pecahan sertifikat hak guna bangunan rumah juga mempermudah proses perizinan dan administrasi terkait properti. Dalam beberapa kasus, pemilik rumah perlu mengurus perizinan atau izin pembangunan untuk melakukan renovasi atau perubahan pada rumahnya. Dengan adanya sertifikat pecahan, proses perizinan akan menjadi lebih efisien dan cepat karena dapat dilakukan secara terpisah sesuai dengan bagian rumah yang akan direnovasi.
Berkaca dari hal tersebut, Citra Swarna Group (CSG) pun memastikan sertifikat rumah pada tiga proyek besutannya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat sudah dipecah menjadi Hak Guna Bangun (HGB) bagi masing-masing pemilik.
Ketiga proyek dimaksud mencakup Kartika Residence, Citra Swarna Grande, dan Citra Swarna Riverside. Sejak dua tahun terakhir (2022 – 2023), sertifikat yang telah dipecah oleh perseroan sebanyak 1.517 rumah dari total unit pada tiga proyek tersebut.
Direktur Utama Citra Swarna Group Victor Yap menegaskan, kepuasan konsumen adalah kunci utama dalam menjalankan sebuah bisnis jangka panjang (long term).
“Bagi kami kepuasan konsumen merupakan prioritas yang tak dapat ditawar-tawar. Untuk mencapainya, seluruh tahapan termasuk pemecahan sertifikat rumah kami lakukan dengan cermat dan cepat,” tegasnya dikutip, Selasa (14/05/2024).
Penting bagi Konsumen Properti
Menurut Victor, pemecahan sertifikat kepemilikan rumah adalah faktor penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan rumah sebagai tempat tinggal. Melalui penandatanganan Akte Jual Beli atas sertifikat yang sudah dipecah tersebut, kedudukan konsumen menjadi aman karena kepemilikan yang pasti dan kuat secara hukum.
Sepanjang tahun 2023, CSG telah melaksanakan AJB terhadap 768 unit pada proyek Kartika Residence, Citra Swarna Grande dan Citra Swarna Riverside.
"Pemecahan sertifikat yang kami lakukan pada tiga proyek, yaitu Kartika Residence, Citra Swarna Grande, Citra Swarna Riverside, merupakan realisasi komitmen CSG dalam memenuhi dan meningkatkan customer satisfaction," sambung Victor.
Bahkan, tambah dia, Citra Swarna Group menargetkan dapat menyelesaikan pemecahan sekitar 1.500 sertifikat di tahun 2024.
"Di awal tahun, kami telah mulai melakukan serah terima sertifikat rumah kepada pemilik unit di Perumahan Kartika Residence, Karawang. Selanjutnya, kami akan lakukan serah terima sertifikat rumah pada semua proyek secara bertahap,” imbuh Victor.
Advertisement
Kerja Sama dengan Bank
Victor menyatakan jika pihaknya mengapresiasi kerja sama Citra Swarna Group (CSG) dengan BTN, “Sebab, CSG dan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tersebut sama-sama berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum melalui penyerahan sertifikat HGB unit rumah sebagai legalitas kepemilikan yang sah,” pungkas Victor.
Sertifikat pecahan hak guna bangunan rumah memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak kepemilikan pemilik rumah dan mempermudah proses transaksi properti. Dengan memiliki sertifikat pecahan, pemilik rumah dapat memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan terperinci, serta terlindungi dari kemungkinan sengketa atau klaim tanah yang tidak sah.
Selain itu, sertifikat pecahan juga mempermudah proses perizinan dan administrasi terkait properti. Oleh karena itu, penting bagi pemilik rumah untuk memastikan kepemilikan rumahnya didukung oleh sertifikat hak guna bangunan dalam pecahan yang sah dan lengkap.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence