Sukses

Polres Karawang Ciduk Pengoplosan Tabung LPG, Pertamina Buka Suara

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Karawang yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku pengoplosan tabung LPG

Liputan6.com, Jakarta Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Karawang yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku pengoplosan tabung elpiji ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang terjadi di Karawang.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo sebelumnya mengungkapkan adanya praktik pengoplosan tabung elpiji yang dilakukan dengan memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg (non subsidi) dan tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi).

Praktik itu dilakukan oleh 3 orang pelaku di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat yang telah dilakukan sejak bulan Desember 2023 hingga Mei 2024.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Karawang yang telah berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung LPG dan menangkap para pelaku," kata Eko, Kamis (16/5/2024).

Penjara 6 Tahun

Selain membahayakan masyarakat terkait aspek keselamatan dan HSSE, Eko menambahkan bahwa penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.

"Kami akan selalu berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran sehingga masyarakat mendapatkan gas elpiji yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina," pungkas Eko.

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran gas elpiji, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.

2 dari 2 halaman

Mendag Mau Sidak Pangkalan LPG 3 Kg, Ketahuan Curang Bakal Disikat

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada parapenjualgas LPG 3 kilogram (kg). Dalam sidak tersebut dirinya akan menimbang tabung untuk memastikan isi LPG 3 Kg sesuai aturan.

Langkah itu diambil untuk memastikan konsumen tidak dirugikan atas produk-produk yang dibeli. Termasuk, isi sebenarnya dalam LPG 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi.

"Kemarin saya baru melaksanakan hari konsumen (Hari Konsumen Nasional) kan mulai dari pom bensin, mulai dari timbangan, mulai dari ukuran aja," ucap Mendag Zulkifli Hasan di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Dia menyebut akan melakukan pengecekan langsung isi dari tabung gas LPG 3 kg. Dia ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan atas perilaku oknum yang melanggar.

"Saya lagi cek nih gas 3 kilo, bener enggak tuh kalau kita beli gas isinya 3 kg," ungkapnya.

"Jadi kita mulai meningkatkan, mengutamakan hak konsumen, perlindungan konsumen jangan sampai masyarakat membeli yang salah atau kita rugikan," sambungnya.

Pada konteks perlindungan konsumen ini, Mendag Zulkifli juga ingin memastikan segala aspeknya sesuai. Sama halnya pada ukuran timbangan yang dipakai, hingga takaran BBM di SPBU.

Diketahui, dia pernah melakukan penutupan pada salah satu SPBU yang kedaparan curang dengan mengurangi takaran. Sehingga, masyarakat mendapatkan jumlah BBM yang tidak sesuai dengan harga yang dibayar.

"Kalau beli yang ada timbangannya, timbangannya kurang, masyarakat dirugikan. Kalau beli bensin ukurannya dirusak kan masyarakat dirugikan. Itu gak boleh terjadi," tegas dia.